JEMBER, KOMPAS.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pelajar berseragam Sekolah Menengah Pertama (SMP) dianiaya oleh pelajar MTs di Kabupaten Jember, viral di media sosial dan WhatsApp.
Dalam video itu, terlihat seorang pelajar ditarik, dipukul, dan ditendang oleh dua anak.
“Majuh, jek aseroh (ayo, jangan mengeluh),” tutur salah seorang pelajar dalam video tersebut.
Baca juga: Penganiayaan Perempuan Muda di Sukabumi, 2 Pelaku Ditangkap, 7 Diburu
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
Menurut dia, kejadian itu berlangsung di Lapangan Dusun Besuk Desa Wirowongso Kecamatan Ajung Kabupaten Jember pada Kamis (3/8/2023).
“Pelaku adalah pelajar MTs di Kecamatan Sumbersari, sedangkan korban pelajar dari SMP di Kecamatan Ajung,” kata dia pada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Penganiayaan Perempuan Muda di Sukabumi, 2 Pelaku Ditangkap, 7 Diburu
Menurut dia, ada dua korban yang dianiaya oleh pelaku yang merupakan pelajar.
Pertama, korban berinisial M yang masih duduk di kelas VIII SMP. Korban mengalami sakit di bagian punggung, ulu hati dan perut sampai muntah darah.
Kemudian, korban kedua berinisial E yang mengalami luka memar di punggung, sakit pada perut akibat tendangan dari terduga pelaku.
Kasatreskrim menjelaskan, penganiayaan bermula saat M dan teman perempuan di satu sekolahnya yang bernama N saling menjelek-jelekkan nama orangtua.
Kemudian N bercerita pada pacarnya (seorang pelajar lelaki dari MTs) yang berinisial A.
Tak terima, A mengajak temannya untuk mencari M. Ketika ketemu, mereka mengajak korban A dan rekan A yang berinisial E ke lapangan Dusun Besuk.
“Setelah tiba di lapangan, mereka langsung memukul dan menendang secara berkali-kali kedua korban tersebut, sehingga korban mengalami luka-luka di punggung dan di perut,” papar dia.
Aksi penganiayaan itu pun direkam oleh rekan mereka dan tersebar di grup WhatsApp.
Polisi mengaku sudah mengamankan para terduga pelaku tersebut dan melimpahkannya pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Sudah kami proses, karena pelaku anak di bawah umur, kami limpahkan ke unit PPA,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.