SURABAYA, KOMPAS.com - Komplotan pelaku pencurian mobil pikap di Surabaya yang ditangkap polisi, pada Rabu (19/7/2023), sudah beraksi di 5 kota. Mereka menjual barang curiannya ke Sampang, Madura.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kedua tersangka pencurian pikap tersebut berinisial SM (32), warga Jalan Kalimas Baru dan AF (34), asal Jalan Gadel.
Keduanya ditangkap usai mencuri mobil pikap bersama satu pelaku lain yang masih dalam pengejaran di Jalan Tubanan Lama. Ketika itu, mereka menggondol kendaraan bernomor polisi S 8857 AE.
Baca juga: Diduga Terlibat Penganiayaan Pencuri hingga Tewas, 7 Polisi dan 2 Prajurit TNI di Kendal Diperiksa
Mirzal mengungkapkan, kedua pelaku mengaku sebelumnya sudah mencuri mobil pikap di lima kota berbeda. Mereka menentukan target curian berdasarkan pantauan di lokasi.
“Gresik, Sidoarjo, Nganjuk, Lamongan, Surabaya. Random (lokasinya) milihnya," kata Mirzal, ketika dihubungi melalui pesan, Minggu (6/8/2023).
Dalam setiap aksinya, pelaku langsung membawa mobil curiannya ke Sampang, Madura. Mereka menjual kepada salah satu penadah yang sudah lama menjadi langganan.
"Pelaku SM mengendarai pikap tersebut menuju Sampang, dan dijual dengan harga Rp 26 juta. Sedangkan AF kembali ke kosnya," jelasnya.
Baca juga: Komplotan Pencuri Pecah Kaca Asal Palembang Beraksi di Kalbar, Buntuti Korban yang Ambil Uang Tunai
Mirzal mengungkapkan, ketika melakukan aksinya, komplotan tersebut sengaja menyasar mobil pikap. Para pelaku beralasan kendaraan itu dicari banyak pembeli, sebab digunakan untuk usaha.
"Mereka ini spesialis mobil pikap, dari pengakuan mereka karena lebih mudah dijual. Kalau (pikap) seperti ini kan dipakai usaha," ujar dia.
Lebih lanjut, polisi saat ini masih mengejar satu pelaku lagi yang masih belum tertangkap. Pria bernama Ma'ud tersebut bertindak sebagai pemantau situasi saat rekannya mencuri.
"Kami juga masih menyelidiki apakah komplotan ini terlibat dengan jaringan luar kota," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku pencurian spesialis mobil pikap di Jalan Tubanan Lama, Tandes, Surabaya. Petugas saat ini masih mengejar satu orang lainya yang melarikan diri.
Mirzal mengungkapkan, pencurian itu berawal ketika kedua tersangka bersama satu temannya berkomplot untuk melakukan pencurian. Mereka melihat sebuah pikap di depan rumah Jalan Tubanan Lama.
"Komplotan pada saat melakukan aksi pencurian tersebut sengaja mencari sasaran roda empat," kata Mirzal ketika dihubungi melalui pesan, Rabu (2/8/2023).
Kemudian, tersangka SM dan AR masuk ke rumah korban untuk mencari kunci kontak pikap tersebut. Sedangkan satu orang temannya bertindak sebagai pemantau situasi di sekitar lokasi.
"Pelaku SM bagian mencongkel jendela rumah korban kemudian mengambil kunci yang diletakkan di atas meja," jelasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Selain mengamankan kedua pelaku, juga menyita barang bukti, satu sepeda motor Honda Vario, satu pikap, dan rekaman CCTV saat kejadian," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.