Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kedua tersangka pencurian pikap tersebut berinisial SM (32), warga Jalan Kalimas Baru dan AF (34), asal Jalan Gadel.
Mirzal mengungkapkan, kedua pelaku mengaku sebelumnya sudah mencuri mobil pikap di lima kota berbeda. Mereka menentukan target curian berdasarkan pantauan di lokasi.
“Gresik, Sidoarjo, Nganjuk, Lamongan, Surabaya. Random (lokasinya) milihnya," kata Mirzal, ketika dihubungi melalui pesan, Minggu (6/8/2023).
Dalam setiap aksinya, pelaku langsung membawa mobil curiannya ke Sampang, Madura. Mereka menjual kepada salah satu penadah yang sudah lama menjadi langganan.
"Pelaku SM mengendarai pikap tersebut menuju Sampang, dan dijual dengan harga Rp 26 juta. Sedangkan AF kembali ke kosnya," jelasnya.
Mirzal mengungkapkan, ketika melakukan aksinya, komplotan tersebut sengaja menyasar mobil pikap. Para pelaku beralasan kendaraan itu dicari banyak pembeli, sebab digunakan untuk usaha.
"Mereka ini spesialis mobil pikap, dari pengakuan mereka karena lebih mudah dijual. Kalau (pikap) seperti ini kan dipakai usaha," ujar dia.
Lebih lanjut, polisi saat ini masih mengejar satu pelaku lagi yang masih belum tertangkap. Pria bernama Ma'ud tersebut bertindak sebagai pemantau situasi saat rekannya mencuri.
"Kami juga masih menyelidiki apakah komplotan ini terlibat dengan jaringan luar kota," ucapnya.
Mirzal mengungkapkan, pencurian itu berawal ketika kedua tersangka bersama satu temannya berkomplot untuk melakukan pencurian. Mereka melihat sebuah pikap di depan rumah Jalan Tubanan Lama.
"Komplotan pada saat melakukan aksi pencurian tersebut sengaja mencari sasaran roda empat," kata Mirzal ketika dihubungi melalui pesan, Rabu (2/8/2023).
Kemudian, tersangka SM dan AR masuk ke rumah korban untuk mencari kunci kontak pikap tersebut. Sedangkan satu orang temannya bertindak sebagai pemantau situasi di sekitar lokasi.
"Pelaku SM bagian mencongkel jendela rumah korban kemudian mengambil kunci yang diletakkan di atas meja," jelasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Selain mengamankan kedua pelaku, juga menyita barang bukti, satu sepeda motor Honda Vario, satu pikap, dan rekaman CCTV saat kejadian," tutupnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/06/211403078/komplotan-pencuri-pikap-di-surabaya-beraksi-di-5-kota-dijual-ke-madura