Salin Artikel

8 Bulan Dirumahkan, Sejumlah Buruh 2 Pabrik Rokok di Kota Blitar Mengadu ke DPRD

Hadir pada forum dengar pendapat yang diselenggarakan Komisi II DPRD Kota Blitar di Jalan Ahmad Yani, puluhan buruh yang mayoritas perempuan itu mengaku mewakili hampir 500 buruh dari dua pabrik rokok dengan inisial perusahaan PT BM dan PT PPJ itu.

Kedua pabrik rokok dimiliki pihak yang sama.

Salah satu juru bicara buruh dari kedua pabrik tersebut, A Markosiyatun (50), mengatakan para buruh sudah mulai dirumahkan sejak bulan November 2022 lalu.

Meskipun, kata Markosiyatun, buruh dari kedua pabrik rokok itu mendapatkan “uang tunggu” selama menjalani masa dirumahkan sebesar sekitar 25 persen dari pendapatan yang biasa mereka terima ketika kondisi perusahaan dapat beroperasi normal.

“Masih. Sampai sekarang kami memang masih menerima uang tunggu 25 persen dari pendapatan,” ujarnya di Kantor DPRD Kota Blitar, Jalan Ahmad Yani, Kota Blitar, Kamis.

Pendapatan normal setiap buruh di kedua pabrik rokok itu, kata Markosiyatun, rata-rata Rp 58.000 per hari sehingga saat ini masing-masing dari mereka mendapatkan uang tunggu antara Rp 14.500 hingga Rp 14.900 per hari.

Menurutnya, jumlah pekerja PT BM sebanyak 361 dan PT PPJ sebanyak 127 orang, total 488 orang.

Keputusan manajemen kedua pabrik merumahkan pekerja, kata dia, dilakukan karena keduanya mulai kalah dalam persaingan di pasar rokok.

“Juli 2022 kami hanya bekerja lima hari dalam satu pekan. Kemudian berkurang lagi menjadi 2 hari dalam satu pekan hingga akhirnya kami dirumahkan total,” tuturnya.

Markosiyatun mengatakan para buruh bermaksud meminta kepastian sampai kapan mereka dirumahkan total.

Jika kepastian itu tidak dapat diberikan oleh manajeman pabrik, para buruh meminta agar dilakukan pemutusan hubunga kerja (PHK) dan hak-hak buruh dibayarkan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Saat ini, sebagian besar dari kami merasa digantung. Kalau memang sudah tidak mungkin kembali bekerja, kami minta PHK dan hak-hak kami diberikan penuh,” jelasnya.

Para buruh, lanjutnya, juga menuntut kedua pabrik rokok membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang masih menunggak sejak November 2022.

Menanggapi aduan dari para buruh tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo menegaskan, apabila kedua pabrik rokok itu bangkrut atau pailit maka wajib untuk memberikan pesangon kepada para pekerjanya.

“Aturannya jelas. Walaupun pabrik ini pailit, pesangon karyawan wajib dibayarkan meskipun mungkin mereka punya utang ke pemilik modal. Uang penjualan aset paling dulu harus diberikan untuk memenuhi hak buruh. Itu jelas diatur undang-undang,” tegasnya.

Yohan berjanji akan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan manajemen atau pun direksi dari kedua pabrik serta pihak-pihak terkait lainnya seperti SPSI dan perwakilan dari Pemerintah Kota Blitar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/20/164237078/8-bulan-dirumahkan-sejumlah-buruh-2-pabrik-rokok-di-kota-blitar-mengadu-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke