Pasalnya, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksanaan, TNI, hingga pemerintah daerah.
“Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Baca juga: Petani Sulit Peroleh Pupuk, Ombudsman Justru Temukan Ratusan Ton Pupuk Subsidi di Gudang Sergai
Selain itu, untuk meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak, kata Rizki, saat ini Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian telah menerapkan digitalisasi kios.
Saat ini, digitalisasi kios telah diuji di lima provinsi, yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Riau.
Ke depan, digitalisasi kios akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur.
"Digitalisasi kios ini menjadikan proses penebusan pupuk bersubsidi tercatat secara digital dan dapat ditelusuri secara realtime, sehingga akan memudahkan pengawasan pemerintah dan produsen dan diharapkan bisa meminimalisasi bahkan meniadakan praktik kecurangan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.