KOMPAS.com - Pengguna jasa kapal penyeberangan Surabaya-Madura dengan rute Pelabuhan Ujung ke Pelabuhan Kamal (Bangkalan) harus memperhatikan daftar harga tiket terbaru 2023.
Tarif kapal ferry penyeberangan Ujung-Kamal berlaku bagi penumpang maupun kendaraan dengan jenis sepeda motor, mobil, bus, truk dan lain-lain.
Baca juga: Info Pelabuhan Ferry Penajam, Tiket, dan Jadwal Kapal
Dilansir dari akun Instagram @asdp.surabaya Penyesuaian tarif baru ini berlaku di rute penyeberangan Ujung-Kamal sejak tanggal 1 Mei 2023.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur No.7 Tahun 2023 dan SK Gubernur Jawa Timur No.188/137/KPTS/013/2023, berikut adalah daftar harga tiket penyeberangan Ujung-Kamal terbaru 2023.
Baca juga: Harga Tiket Kapal Ferry dari Karimunjawa ke Jepara dan Jadwalnya per Maret 2023
1. Dewasa: Rp 8.500
2. Bayi: Rp 2.000
Baca juga: Beda Kapal Ferry Express dan Reguler, Jangan Salah Pilih
1. Golongan I (sepeda): Rp 10.000
2. Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong): Rp 15.500
3. Golongan III (sepeda motor besar lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga): Rp 22.500
4. Golongan IV A (kendaraan penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai 5 meter): Rp 62.500
5. Golongan IV B (kendaraan barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai 5 meter): Rp 61.500
6. Golongan V A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 5 sampai 7 meter): Rp 74.000
7. Golongan V B (kendaraan mobil barang atau truk atau tangki ukuran sedang 5 sampai 7 meter): Rp 75.500
8. Golongan VI A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 7 sampai 10 meter): Rp 88.000
9. Golongan VI B (mobil barang truk atau tangki ukuran sedang panjang 7 sampai 10 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan): Rp 101.000
10. Golongan VII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang 10 sampai 12 meter): Rp 197.000
11. Golongan VIII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang 12 sampai 16 meter): Rp 228.000
12. Golongan IX (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter): Rp 284.000
Sumber:
Instagram @asdp.surabaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.