Salin Artikel

Harga Tiket Kapal Penyeberangan Pelabuhan Ujung-Kamal Terbaru 2023

KOMPAS.com - Pengguna jasa kapal penyeberangan Surabaya-Madura dengan rute Pelabuhan Ujung ke Pelabuhan Kamal (Bangkalan) harus memperhatikan daftar harga tiket terbaru 2023.

Tarif  kapal ferry penyeberangan Ujung-Kamal berlaku bagi penumpang maupun kendaraan dengan jenis sepeda motor, mobil, bus, truk dan lain-lain.

Dilansir dari akun Instagram @asdp.surabaya Penyesuaian tarif baru ini berlaku di rute penyeberangan Ujung-Kamal sejak tanggal 1 Mei 2023.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur No.7 Tahun 2023 dan SK Gubernur Jawa Timur No.188/137/KPTS/013/2023, berikut adalah daftar harga tiket penyeberangan Ujung-Kamal terbaru 2023.

Muatan Penumpang

1. Dewasa: Rp 8.500

2. Bayi: Rp 2.000

Muatan Kendaraan

1. Golongan I (sepeda): Rp 10.000

2. Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong): Rp 15.500

3. Golongan III (sepeda motor besar lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga): Rp 22.500

4. Golongan IV A (kendaraan penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai 5 meter): Rp 62.500

5. Golongan IV B (kendaraan barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai 5 meter): Rp 61.500

6. Golongan V A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 5 sampai 7 meter): Rp 74.000

7. Golongan V B (kendaraan mobil barang atau truk atau tangki ukuran sedang 5 sampai 7 meter): Rp 75.500

8. Golongan VI A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 7 sampai 10 meter): Rp 88.000

9. Golongan VI B (mobil barang truk atau tangki ukuran sedang panjang 7 sampai 10 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan): Rp 101.000

10. Golongan VII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang 10 sampai 12 meter): Rp 197.000

11. Golongan VIII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang 12 sampai 16 meter): Rp 228.000

12. Golongan IX (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter): Rp 284.000

Sumber:
Instagram @asdp.surabaya

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/18/171048978/harga-tiket-kapal-penyeberangan-pelabuhan-ujung-kamal-terbaru-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke