PASURUAN, KOMPAS.com - Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, J (57) ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kamis (8/6/2023) lalu.
Selain Jatmiko, Ketua Panitia Penyelenggara Retribusi Tanah di Desa Tambaksari, C (50) dan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS), S (54) juga menjadi tersangka.
Ketiganya diduga terlibat melakukan pungutan liar (pungli) pada program Retribusi tanah eks kawasan hutan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo: Saya Tidak Mengerti
"Padahal, program retribusi itu diberikan secara gratis dari Kementerian ATR/BPN," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya melalui pesan singkat, Kamis (15/6/2023).
Para pelaku diduga bekerja sama meminta warga membayar biaya retribusi. Jumlah korban pungli sekitar 250 orang.
"Adapun iuran retribusi lahan yang ditarik oleh kedua tersangka jumlahnya bervariasi. Paling rendah senilai Rp 500 ribu dan paling tinggi senilai Rp 60 juta," tuturnya.
Penetapan tersangka dan penahanan pada ketiga pelaku dilakukan dalam waktu terpisah.
J dan C ditetapkan tersangka dan ditahan pada Kamis (8/6/2023). Sedangkan S pada Senin (12/6/2023).
Baca juga: Pengembang Kembalikan Uang Beli Rumah dari Tersangka Korupsi RS Arun ke Kejaksaan Lhokseumawe
“Untuk peran dari masing-masing perannya nanti akan kami sampaikan secara terpisah,” terangnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga menyita satu buah mobil Suzuki Ertiga dari tangan salah satu pelaku. Mobil itu diduga dibeli dari hasil korupsi program redistribusi lahan tersebut.
Baca juga: Ditangkap Atas Kasus Kepemilikan 6,18 Kg Sabu, Kades di Tanggamus Lampung Minta Maaf ke Warganya
Ketiga pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf A juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal kedua yakni Pasal 11 Juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.