Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades dan Anggota LSM di Pasuruan Jadi Tersangka Dugaan Pungli Retribusi Tanah

Kompas.com - 15/06/2023, 23:00 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com - Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, J (57) ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kamis (8/6/2023) lalu.

Selain Jatmiko, Ketua Panitia Penyelenggara Retribusi Tanah di Desa Tambaksari, C (50) dan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS), S (54) juga menjadi tersangka.

Ketiganya diduga terlibat melakukan pungutan liar (pungli) pada program Retribusi tanah eks kawasan hutan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo: Saya Tidak Mengerti

"Padahal, program retribusi itu diberikan secara gratis dari Kementerian ATR/BPN," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya melalui pesan singkat, Kamis (15/6/2023).

Para pelaku diduga bekerja sama meminta warga membayar biaya retribusi. Jumlah korban pungli sekitar 250 orang.

"Adapun iuran retribusi lahan yang ditarik oleh kedua tersangka jumlahnya bervariasi. Paling rendah senilai Rp 500 ribu dan paling tinggi senilai Rp 60 juta," tuturnya.

Penetapan tersangka dan penahanan pada ketiga pelaku dilakukan dalam waktu terpisah.

J dan C ditetapkan tersangka dan ditahan pada Kamis (8/6/2023). Sedangkan S pada Senin (12/6/2023).

Baca juga: Pengembang Kembalikan Uang Beli Rumah dari Tersangka Korupsi RS Arun ke Kejaksaan Lhokseumawe

“Untuk peran dari masing-masing perannya nanti akan kami sampaikan secara terpisah,” terangnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga menyita satu buah mobil Suzuki Ertiga dari tangan salah satu pelaku. Mobil itu diduga dibeli dari hasil korupsi program redistribusi lahan tersebut.

Baca juga: Ditangkap Atas Kasus Kepemilikan 6,18 Kg Sabu, Kades di Tanggamus Lampung Minta Maaf ke Warganya

Ketiga pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf A juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal kedua yakni Pasal 11 Juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Surabaya
1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

Surabaya
Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Surabaya
14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

Surabaya
Kronologi Bus Sugeng Rahayu Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Kronologi Bus Sugeng Rahayu Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Surabaya
Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Surabaya
Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Surabaya
Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Surabaya
Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Surabaya
2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

Surabaya
Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Surabaya
Dipancing Urusan Keimigrasian, WN Bangladesh DPO Kasus Perdagangan Orang Ditangkap

Dipancing Urusan Keimigrasian, WN Bangladesh DPO Kasus Perdagangan Orang Ditangkap

Surabaya
Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Surabaya
Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com