LAMONGAN, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus perusakan papan nama Pagar Nusa di sisi timur Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan, Jawa Timur.
Ada lima orang yang dimintai keterangan pasca-kejadian. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikuatkan dengan barang bukti.
"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan papan nama Pagar Nusa di kantor PCNU Lamongan. Satu di antaranya yang bawa sajam (senjata tajam)," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Papan Pagar Nusa Dirusak OTK, PCNU Lamongan Lapor Polisi
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MSA (23), RA (20) dan AH (24).
"Sesuai barang bukti, termasuk dari keterangan saksi," ucap Anton.
Baca juga: Bupati Blora Kirimkan Puluhan Pasukan Pagar Nusa untuk Amankan Muktamar NU di Lampung
Diberitakan sebelumnya, aksi perusakan menyasar papan nama Pagar Nusa di kantor PCNU Lamongan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor pada Selasa (2/5/2023) dini hari.
Aksi perusakan tersebut menuai kecaman dari para pengurus PCNU Lamongan.
"PCNU Lamongan mengutuk keras tindakan perusakan tersebut yang dilakukan oleh orang tidak dikenal," kata Ketua PCNU Lamongan Supandi Awaludin kepada awak media di kantor PCNU Lamongan, Kamis (4/5/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.