Salin Artikel

Perusakan Papan Nama Pagar Nusa di Lamongan, 3 Orang Jadi Tersangka

LAMONGAN, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus perusakan papan nama Pagar Nusa di sisi timur Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan, Jawa Timur.

Ada lima orang yang dimintai keterangan pasca-kejadian. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikuatkan dengan barang bukti.

"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan papan nama Pagar Nusa di kantor PCNU Lamongan. Satu di antaranya yang bawa sajam (senjata tajam)," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MSA (23), RA (20) dan AH (24).

"Sesuai barang bukti, termasuk dari keterangan saksi," ucap Anton.

Diberitakan sebelumnya, aksi perusakan menyasar papan nama Pagar Nusa di kantor PCNU Lamongan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor pada Selasa (2/5/2023) dini hari.

Aksi perusakan tersebut menuai kecaman dari para pengurus PCNU Lamongan.

"PCNU Lamongan mengutuk keras tindakan perusakan tersebut yang dilakukan oleh orang tidak dikenal," kata Ketua PCNU Lamongan Supandi Awaludin kepada awak media di kantor PCNU Lamongan, Kamis (4/5/2023).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/22/164251378/perusakan-papan-nama-pagar-nusa-di-lamongan-3-orang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke