SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 13 orang tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sebagai tersangka kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap Abdul Kadir, tahanan lainnya di Polres tersebut.
"13 tahanan ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Terkait kronologi dan motif pengeroyokan, Dirmanto menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim sampai saat ini masih mendalaminya.
"Motifnya sampai saat ini masih didalami penyidik," ujarnya.
Baca juga: Temuan Mayat Wanita di Surabaya, 2 Pria Ditangkap, 1 di Antaranya Mantan Pacar Korban
Taufik, pengacara keluarga korban, membenarkan ada 13 tahanan yang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya dari penyidik.
"Kami mengapresiasi kerja polisi dalam kasus ini, bahkan menurut penyidik berkas perkara sudah diserahkan ke kejaksaan," katanya di Mapolda Jatim, Selasa siang.
Baca juga: Mayat Wanita Ditemukan di Gudang Peluru Surabaya, Diduga Siswi SMP yang Hilang
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang tahanan di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meninggal dunia pada Jumat (28/4/2023) pagi.
Di beberapa bagian tubuh tahanan kasus narkoba bernama Abdul Kadir tersebut didapati sejumlah luka saat jenazah diserahkan kepada keluarga. Bahkan, sejumlah luka masih mengeluarkan darah.
Pihak keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Jatim di hari kematian korban.
Pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan menderita sesak napas. Namun, pihak keluarga tidak mempercayai karena Abdul Kadir tidak memiliki riwayat penyakit sesak napas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.