Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Panitia Pengawas Pemilu di Lumajang Tercantum sebagai Pengurus Partai Politik

Kompas.com - 17/04/2023, 09:34 WIB
Miftahul Huda,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menemukan 10 pengawas ad hoc terindikasi sebagai pengurus partai politik.

Hal itu diketahui setelah Bawaslu Kabupaten Lumajang menemukan 10 nama pengawas ad hoc tercantum sebagai pengurus di lima partai politik.

10 pengawas ad hoc itu terdiri dari dua panitia pengawas kecamatan (Panwascam) asal Kecamatan Kedungjajang dan Kecamatan Sumbersuko.

Baca juga: 7 PPK dan 35 PPS di Lumajang Terindikasi sebagai Pengurus Partai Politik

Selain itu, terdapat delapan pengawas ad hoc tingkat desa atau kelurahan (PKD) yang berasal dari delapan kecamatan berbeda. Yakni, Kecamatan Kedungjajang, Gucialit, Padang, Pasrujambe, Tempursari, Rowokangkung, Tekung, dan Sumbersuko.

Ketua Bawaslu Lumajang Amin Shobari mengatakan, temuan 10 pengawas ad hoc yang terindikasi sebagai pengurus partai politik itu akan dikembangkan hingga organisasi sayap partai.

Baca juga: Gempa M 6,6 di Tuban Terasa di Lumajang, Polisi Berhamburan Saat Rakor

Menurutnya, semua petugas pemilu harus bersih dari aktivitas partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftarkan diri.

"Kalau sayap partai dalam waktu dekat akan kita minta juga SK kepengurusannya. Temuan yang 10 itu kan hasil identifikasi kami setelah menerima SK kepengurusan masing-masing partai," kata Amin di Lumajang pada Jumat (14/4/2023).

Amin menyebut, sampai saat ini baru satu orang pengawas ad hoc yang telah diproses dan telah mendapatkan kepastian status.

Pengawas yang dimaksud Amin adalah anggota Panwascam Kecamatan Kedungjajang yakni Ali Siswanto.

Menurut Amin, Ali dicatut namanya oleh Partai Perindo sebagai pengurus partai tanpa seizin yang bersangkutan.

Bawaslu, kata Amin, juga telah menerima klarifikasi dari Partai Perindo perihal pencatutan itu.

"Khusus yang Kedungjajang sudah clear menyatakan terjadi human error mencatut nama tanpa persetujuan. Ini dari Perindo dan sudah kita klarifikasi semua pihak. Jadi yang bersangkutan masih petugas Panwascam," jelas Amin.

Sementara, sembilan orang lain yang terindikasi sebagai pengurus partai masih akan dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu.

"Sisanya masih kita lakukan pemeriksaan yang sembilan. Kita masih ada waktu 14 hari untuk klarifikasi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com