Salin Artikel

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pengamen di Ponorogo, Korban Dibekap Bantal Selama 30 Menit

KOMPAS.com - Fakta baru pembunuhan perempuan berinisial S, di Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), berhasil terkuak.

Korban yang merupakan pengamen ditemukan tewas penuh luka di kamar kos yang terletak di Jalan Sinomparijito, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, pada Rabu (8/2/2023).

Pelaku pembunuhan itu adalah kekasih korban sendiri, ES (25), warga Kabupaten Ngawi, Jatim.

Kronologi kejadian

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku dan korban mengadakan pesta minuman keras (miras) bersama.

“Sebelum kejadian, korban dan pelaku pesta miras. Juga ada tiga teman keduanya. Jadi totalnya yang pesta miras ada 5 orang,” kata Bagas, dikutip dari TribunJatim.com, Rabu (22/2/2023).

“Mereka (korban, pelaku, dan teman-temannya) minum minuman keras di situ (kamar kos korban), serta minum obat. Penyidik menemukan arjo dan bungkus pil koplo,” sambungnya.

Usai menenggak miras, pelaku dan korban terlibat cekcok. Korban pun kemudian memukul dan mencekik pelaku.

"Pelaku sakit hati, korban dibekap dengan bantal, sekitar 30 menit,” ujar Bagas.

Usai korban dipastikan meninggal dunia, pelaku lalu menggigit lidah dan payudara korban, kemaluan korban juga dirusak oleh pelaku.

“Ini juga berdasarkan hasil autopsi kepada korban, berdasarkan fakta ada luka di area kepala bagian atas serta mulut,” bebernya.

Dia memastikan, pelaku dan korban tidak melakukan hubungan badan, namun pelaku sengaja merusak kemaluan korban.

“Pelaku dan korban berhubungan sejak beberapa bulan karena kesamaan komunitas anak jalanan atau anak punk,” ungkapnya.

Terancam 15 tahun penjara

ES mengaku menyesal telah membunuh kekasihnya itu. Dia menyebut perbuatannya itu dilakukan karena terpengaruh dua liter miras yang telah ditenggaknya.

“Kami (korban dan pelaku) pacaran sudah 8 bulan. Rencananya saya ajak ke rumah, saya kenalkan (ke keluarga), dan ke rumah dia. (Perbuatannya) Spontan saja, karena melampiaskan marah saya,” ucap pelaku.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 tentang Menghilangkan Nyawa Seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Pesta Miras Berubah Jadi Petaka, Pria di Ponorogo Habisi Nyawa Kekasihnya, Organ Intim Korban Rusak"

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/22/194624178/fakta-baru-kasus-pembunuhan-pengamen-di-ponorogo-korban-dibekap-bantal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke