Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pengobatan Alternatif, Pria di Malang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 28/12/2022, 15:25 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial E (47) asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang diduga mencabuli anak di bawah umur dengan modus praktik pengobatan alternatif.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, terduga pelaku melakukan perbuatannya pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya yang digunakan sebagai lokasi praktik pengobatan alternatif.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Desember 2022: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Awalnya, korban yang masih berumur 17 tahun asal Kabupaten Malang berkonsultasi karena merasa sering cemas dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Kemudian, terduga pelaku melakukan pengobatan alternatif. Korban dipijat di bagian tubuhnya hingga diduga dicabuli.

"Pada saat ke sana korban hanya didampingi temannya, tapi temannya tidak sampai ikut masuk pada saat di kamar praktik. Dicabuli menggunakan tangan di bagian kemaluan, selain itu menggunakan alat bantu orang dewasa," kata Bayu pada Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Nataru 2022, 73.000 Kendaraan Lintasi Pandaan-Malang Per Hari, Jasa Marga: Hari Normal 21.900

Terduga pelaku berusaha meyakinkan korban bahwa apa yang dilakukannya merupakan bagian dari metode pengobatan.

Selain itu, korban baru pertama kali mendatangi tempat pengobatan alternatif tersebut berawal dari informasi teman-temannya.

"Ketahuannya, korban merasakan nyeri di bagian kemaluan, kemudian korban bercerita ke teman dan guru," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, terduga pelaku telah membuka praktik pengobatan alternatif selama satu tahun terakhir.

Terduga pelaku diamankan pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB dengan barang bukti berupa alat bantu yang digunakan untuk mencabuli korban.

Dia terancam Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Bayu juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polresta Malang Kota.

"Korbannya lebih dari satu orang, tapi masih kita dalami, yang baru laporan satu. Terkait praktiknya sudah lama atau belum masih kita perdalam, tapi kami mengimbau bila ada korban-korban lainnya atau yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polresta Malang Kota," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Warga di Situbondo Tewas Digorok, Warga: Pelaku Sering Halusinasi seperti Kerasukan

Dua Warga di Situbondo Tewas Digorok, Warga: Pelaku Sering Halusinasi seperti Kerasukan

Surabaya
Hampir Sepekan Diusir dari Unit, 27 KK Warga Rusunawa Gunungsari Surabaya Tidur di Halaman

Hampir Sepekan Diusir dari Unit, 27 KK Warga Rusunawa Gunungsari Surabaya Tidur di Halaman

Surabaya
Diduga Lupa Ingatan, Jemaah asal Jember Sempat Hilang dari Asrama Haji Surabaya

Diduga Lupa Ingatan, Jemaah asal Jember Sempat Hilang dari Asrama Haji Surabaya

Surabaya
Curiga dengan Penyebab Kematian, Polisi Bongkar Makam Seorang Pria di Ponorogo

Curiga dengan Penyebab Kematian, Polisi Bongkar Makam Seorang Pria di Ponorogo

Surabaya
Kasih Tak Sampai, Motif Pria di Surabaya Teror Teman Perempuannya hingga 10 Tahun

Kasih Tak Sampai, Motif Pria di Surabaya Teror Teman Perempuannya hingga 10 Tahun

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditetapkan Tersangka

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Gunung Semeru 3 Kali Keluarkan Awan Panas dalam 24 Jam

Gunung Semeru 3 Kali Keluarkan Awan Panas dalam 24 Jam

Surabaya
Banjir Bandang Terjang Maluku Tengah, Tanggul Sungai Jebol dan Rumah Warga Terendam

Banjir Bandang Terjang Maluku Tengah, Tanggul Sungai Jebol dan Rumah Warga Terendam

Surabaya
Petani di Madiun Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus

Petani di Madiun Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus

Surabaya
Jual Sabu di Rumah, Suami Istri di Buleleng Digerebek Polisi

Jual Sabu di Rumah, Suami Istri di Buleleng Digerebek Polisi

Surabaya
Sarang Gangster di Sidoarjo Digerebek, Tujuh Pemuda Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam

Sarang Gangster di Sidoarjo Digerebek, Tujuh Pemuda Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam

Surabaya
Harga Bawang Merah di Malang Tembus Rp 35.000, Pemkot Jajaki Kerja Sama dengan Probolinggo

Harga Bawang Merah di Malang Tembus Rp 35.000, Pemkot Jajaki Kerja Sama dengan Probolinggo

Surabaya
Libur Panjang Waisak, Daop 9 Jember Tambah Rangkaian Kereta Eksekutif

Libur Panjang Waisak, Daop 9 Jember Tambah Rangkaian Kereta Eksekutif

Surabaya
4 Siswi SD di Sumenep Diduga Dicabuli Guru, Orangtua Lapor Polisi

4 Siswi SD di Sumenep Diduga Dicabuli Guru, Orangtua Lapor Polisi

Surabaya
Kesulitan Jalani Profesi dan Pendidikan, Dua Tunarungu Senang Dapat Alat Bantu Dengar dari Polisi

Kesulitan Jalani Profesi dan Pendidikan, Dua Tunarungu Senang Dapat Alat Bantu Dengar dari Polisi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com