MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial E (47) asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang diduga mencabuli anak di bawah umur dengan modus praktik pengobatan alternatif.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, terduga pelaku melakukan perbuatannya pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya yang digunakan sebagai lokasi praktik pengobatan alternatif.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Desember 2022: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir
Awalnya, korban yang masih berumur 17 tahun asal Kabupaten Malang berkonsultasi karena merasa sering cemas dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Kemudian, terduga pelaku melakukan pengobatan alternatif. Korban dipijat di bagian tubuhnya hingga diduga dicabuli.
"Pada saat ke sana korban hanya didampingi temannya, tapi temannya tidak sampai ikut masuk pada saat di kamar praktik. Dicabuli menggunakan tangan di bagian kemaluan, selain itu menggunakan alat bantu orang dewasa," kata Bayu pada Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Nataru 2022, 73.000 Kendaraan Lintasi Pandaan-Malang Per Hari, Jasa Marga: Hari Normal 21.900
Terduga pelaku berusaha meyakinkan korban bahwa apa yang dilakukannya merupakan bagian dari metode pengobatan.
Selain itu, korban baru pertama kali mendatangi tempat pengobatan alternatif tersebut berawal dari informasi teman-temannya.
"Ketahuannya, korban merasakan nyeri di bagian kemaluan, kemudian korban bercerita ke teman dan guru," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, terduga pelaku telah membuka praktik pengobatan alternatif selama satu tahun terakhir.
Terduga pelaku diamankan pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB dengan barang bukti berupa alat bantu yang digunakan untuk mencabuli korban.
Dia terancam Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Bayu juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polresta Malang Kota.
"Korbannya lebih dari satu orang, tapi masih kita dalami, yang baru laporan satu. Terkait praktiknya sudah lama atau belum masih kita perdalam, tapi kami mengimbau bila ada korban-korban lainnya atau yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polresta Malang Kota," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.