Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oplos Elpiji Subsidi Jadi Non-Subsidi, Pria di Gresik Ditangkap

Kompas.com - 31/05/2022, 19:40 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Pria berinisial KAB (21), warga Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian setelah kedapatan mengoplos elpiji subsidi menjadi non-subsidi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pelaku diamankan dari salah satu rumah kontrakan di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.

Polisi mendatangi lokasi itu setelah mendapat informasi dari masyarakat akan adanya aktivitas mencurigakan yang ternyata pengoplos elpiji.

Baca juga: Anggota DPRD Simalungun Sumut Sidak, Temukan Elpiji Terindikasi Oplosan

"Awalnya pelaku hanya berjualan gas elpiji seperti biasa. Praktik tersebut dilakukan sejak Bulan Januari 2022 karena ingin keuntungan berlipat," ujar Wahyu saat dikonfirmasi awak media, Selasa (31/5/2022).

Wahyu menjelaskan, pelaku melakukan praktik melanggar hukum tersebut dengan cara mengisi ulang tabung elpiji non-subsidi ukuran 12 kilogram yang kosong dengan gas elpiji dari tabung ukuran 3 kilogram subsidi.

Praktik tersebut dilakukan menggunakan alat khusus. Pelaku mengaku belajar cara itu di Youtube.

Baca juga: Aksi Heroik Adi Selamatkan Istri dan Anak, Angkat Tabung Elpiji yang Terbakar hingga Dirawat Intensif di RS

"Untuk dapat memindahkan gas elpiji, pelaku menggunakan alat khusus yang dirakit sendiri. Kemudian dijual murah, di sekitar lokasi perumahan," kata Wahyu.

Oleh pelaku, hasil gas elpiji oplosan tersebut dijual dengan harga Rp 150.000. Harga itu lebih murah dari harga pasaran, yakni Rp 180.000.

Saat mendatangi rumah kontrakan itu, polisi mendapati 20 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dan 80 tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram. Selain itu, polisi juga mendapati puluhan perangkat regulator dan selang serta beberapa segel palsu.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Zebra dengan nomor polisi L 1884 XW.

"Ditengarai digunakan oleh pelaku sebagai kendaraan operasional," ucap Wahyu.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas juncto Pasal 68 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com