Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cabuli 5 Siswi, Guru Madrasah di Pasuruan Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 13/04/2022, 13:41 WIB
Imron Hakiki,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polres Pasuruan menetapkan SUT, seorang guru Madrasah Tsanawiyah di Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, sebagai tersangka. Guru tersebut diduga mencabuli lima siswinya.

Kelima korban itu berinisial NT (13), MS (14), NS (13), SU (14), dan FM (13).

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Ditemukan Tewas di Pasuruan, Ini Penjelasan Universitas Brawijaya Malang

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, oknum guru madrasah cabul ini ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (9/4/2022).

"Sudah kita tetapkan tersangka dan kita periksa," ungkap Adhi melalui pesan singkat, Rabu (13/04/2022).

Sementara ini, guru agama yang juga merangkap guru bimbingan konseling (BK) dan olahraga itu tidak ditahan di Mapolres Pasuruan. Alasannya, tersangka harus merawat istrinya yang sedang sakit keras.

"Jadi permohonan dari kuasa hukum tersangka, ia tinggal bersama istrinya. Tapi istrinya sedang sakit keras, sehingga ia harus merawatnya," jelasnya.

Adhi mengatakan, selama pemeriksaan berjalan, tersangka kooperatif dan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Meski begitu, tersangka masih mengelak telah melakukan pencabulan.

"Tapi kita ada dua alat bukti kuat pada kasus dugaan pencabulan, sehingga bisa menetapkan status tersangka kepada pelaku," ujarnya.

Sebelumnya, dugaan pencabulan SUT dilaporkan ke Mapolres Pasuruan oleh orangtua korban, berdasarkan keluh kesah yang diterima dari korban.

Dalam pembuatan laporan ke Mapolres Pasuruan itu, orangtua korban didampingi oleh kuasa hukum korban, Dani Harianto, Jumat (8/4/2022).

"Berdasarkan laporan, aksi pencabulan kepada lima tersangka itu dilakukan di dalam ruang basecamp madrasah saat jam istirahat secara bergantian," jelasnya.

Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku diduga mengancam dan mengintimidasi korban, dengan cara mengfitnah korban telah berpacaran kelewat batas, dan dilaporkan kepada orangtua mereka.

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran yang Tewas di Pasuruan Dimakamkan di Blitar

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Isa Bajaj Diduga Jadi Korban Tindak Kekerasan di Alun-alun Magetan

Anak Isa Bajaj Diduga Jadi Korban Tindak Kekerasan di Alun-alun Magetan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Simpan dan Racik Bahan Peledak untuk Petasan, 6 Orang di Sidoarjo Ditangkap

Simpan dan Racik Bahan Peledak untuk Petasan, 6 Orang di Sidoarjo Ditangkap

Surabaya
Kendaraan Roda 2 Dominasi Arus Balik ke Bali, Capai 8.125 Unit

Kendaraan Roda 2 Dominasi Arus Balik ke Bali, Capai 8.125 Unit

Surabaya
WNA Filipina Ditemukan Meninggal di Kamar Apartemen Surabaya

WNA Filipina Ditemukan Meninggal di Kamar Apartemen Surabaya

Surabaya
Banjir Lahar Gunung Semeru, Jembatan Gondoruso Putus

Banjir Lahar Gunung Semeru, Jembatan Gondoruso Putus

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
20 Warga Banyuwangi Positif Chikungunya, 40 Orang Suspek

20 Warga Banyuwangi Positif Chikungunya, 40 Orang Suspek

Surabaya
Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Ratusan Warga Mengungsi

Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Ratusan Warga Mengungsi

Surabaya
11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

Surabaya
Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Buntut Penangkapan Calo di Pelabuhan Jangkar

Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Buntut Penangkapan Calo di Pelabuhan Jangkar

Surabaya
Ambulans Pengangkut Rombongan Pegawai Hendak Halal Bihalal Terguling di Tulungagung

Ambulans Pengangkut Rombongan Pegawai Hendak Halal Bihalal Terguling di Tulungagung

Surabaya
Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com