Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, Penumpang Tak Perlu Lagi Tes Antigen-PCR

Kompas.com - 10/03/2022, 15:16 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ahmad Su'udi ,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


BANYUWANGI, KOMPAS.com - Penumpang yang akan menyeberang Selat Bali melalui Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk kini tak wajib menyertakan hasil negatif tes antigen maupun PCR

Ketentuan ini merujuk Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemeneterian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 23 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut tidak mewajibkan tes antigen maupun PCR, untuk calon penumpang penyeberangan yang telah vaksin Covid-19 dua kali.

Baca juga: Pura-pura Jadi Teknisi, 5 Pria di Bali Curi Kabel Jaringan Telkom

General Manager (GM) PT ASDP Ketapang Suharto mengatakan, pihaknya telah memberikan pelayanan penyeberangan sesuai SE tersebut sejak diterbitkan Selasa (8/3/2022).

Pembelian tiket secara daring atau luring mengharuskan calon penumpang penyeberangan terkoneksi dengan layanan PeduliLindungi yang memberikan informasi status vaksin mereka.

"Jadi kalau masih satu (kali vaksin), kita arahkan untuk tes antigen. Kalau yang sudah dua ataupun tiga (kali) ya sudah, seperti biasa, langsung saja. Jadi seluruh Jawa-Bali sudah dilakukan, seperti itu. Kalau kita lihat SE, termasuk di luar Jawa juga sudah diperlakukan sama," kata Suharto, Rabu (9/3/2022).

Ia mengatakan, SE juga mengatur syarat calon penumpang boleh menyeberang, yang belum vaksin atau vaksin satu kali.

Mereka yang belum vaksin atau vaksin satu kali, harus tes cepat antigen atau PCR dengan hasil negatif, yang masa berlakunya dibedakan antara sopir logistik dan penumpang umum.

Calon penumpang umum yang belum vaksin atau masih vaksin sekali, diwajibkan untuk tes PCR yang berlaku 3 X 24 jam, atau tes cepat antigen yang bisa digunakan hingga 1 X 24 jam.

Baca juga: Angka Stunting di Banyuwangi Meningkat, Dinkes Ungkap Penyebabnya

Sementara sopir dan kernet kendaraan logistik yang sudah vaksin satu kali, diwajibkan untuk tes cepat antigen yang bisa digunakan sampai 7 X 24 jam.

Sopir dan kernet kendaraan logistik yang belum vaksin sama sekali, diwajibkan untuk tes cepat antigen yang bisa digunakan selama 1 X 24 jam.

"Kemudian yang terkait dengan sopir logistik dan kernetnya, bagi sopir logistik dan kernetnya di Jawa-Bali, yang masih sekali melakukan vaksin maka tetap harus melampirkan antigen atau PCR," kata Suharto lagi.

Pihaknya mencatat, dua hari pasca ditetapkan SE baru tersebut, tidak ada peningkatan jumlah penyeberang yang signifikan.

Baca juga: 27 Warga Diteror Penagih Utang sampai Pintu Digedor, Anggota DPRD Banyuwangi Ingatkan soal Raperda Rentenir

Dia memperkirakan, peningkatan baru akan terjadi seminggu setelah SE tersebut diterbitkan.

Pihaknya pun telah menyiapkan pelaksanaan protokol kesehatan, dan mengimbau calon penyeberang menaati protokol kesehatan tersebut.

Bersama regulasi baru tersebut, pihaknya turut mendorong masyarakat yang belum menerima vaksin Covid-19, untuk segera mengakses vaksin tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com