Salin Artikel

Aturan Baru Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, Penumpang Tak Perlu Lagi Tes Antigen-PCR

Ketentuan ini merujuk Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemeneterian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 23 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut tidak mewajibkan tes antigen maupun PCR, untuk calon penumpang penyeberangan yang telah vaksin Covid-19 dua kali.

General Manager (GM) PT ASDP Ketapang Suharto mengatakan, pihaknya telah memberikan pelayanan penyeberangan sesuai SE tersebut sejak diterbitkan Selasa (8/3/2022).

Pembelian tiket secara daring atau luring mengharuskan calon penumpang penyeberangan terkoneksi dengan layanan PeduliLindungi yang memberikan informasi status vaksin mereka.

"Jadi kalau masih satu (kali vaksin), kita arahkan untuk tes antigen. Kalau yang sudah dua ataupun tiga (kali) ya sudah, seperti biasa, langsung saja. Jadi seluruh Jawa-Bali sudah dilakukan, seperti itu. Kalau kita lihat SE, termasuk di luar Jawa juga sudah diperlakukan sama," kata Suharto, Rabu (9/3/2022).

Ia mengatakan, SE juga mengatur syarat calon penumpang boleh menyeberang, yang belum vaksin atau vaksin satu kali.

Mereka yang belum vaksin atau vaksin satu kali, harus tes cepat antigen atau PCR dengan hasil negatif, yang masa berlakunya dibedakan antara sopir logistik dan penumpang umum.

Calon penumpang umum yang belum vaksin atau masih vaksin sekali, diwajibkan untuk tes PCR yang berlaku 3 X 24 jam, atau tes cepat antigen yang bisa digunakan hingga 1 X 24 jam.

Sementara sopir dan kernet kendaraan logistik yang sudah vaksin satu kali, diwajibkan untuk tes cepat antigen yang bisa digunakan sampai 7 X 24 jam.

Sopir dan kernet kendaraan logistik yang belum vaksin sama sekali, diwajibkan untuk tes cepat antigen yang bisa digunakan selama 1 X 24 jam.

"Kemudian yang terkait dengan sopir logistik dan kernetnya, bagi sopir logistik dan kernetnya di Jawa-Bali, yang masih sekali melakukan vaksin maka tetap harus melampirkan antigen atau PCR," kata Suharto lagi.

Pihaknya mencatat, dua hari pasca ditetapkan SE baru tersebut, tidak ada peningkatan jumlah penyeberang yang signifikan.

Dia memperkirakan, peningkatan baru akan terjadi seminggu setelah SE tersebut diterbitkan.

Pihaknya pun telah menyiapkan pelaksanaan protokol kesehatan, dan mengimbau calon penyeberang menaati protokol kesehatan tersebut.

Bersama regulasi baru tersebut, pihaknya turut mendorong masyarakat yang belum menerima vaksin Covid-19, untuk segera mengakses vaksin tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/10/151640778/aturan-baru-penyeberangan-ketapang-gilimanuk-penumpang-tak-perlu-lagi-tes

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com