BONDOWOSO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso menangkap dua tersangka penipuan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei 2021.
Mereka merupakan pasangan suami istri, yakni NW alias Dharma (45) dan istrinya, M (52).
NW merupakan mantan Ketua DPC Hanura Bondowoso. Ia diberhentikan DPW Hanura Jawa Timur pada 2020.
Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (2/1/2021).
"NW kita tangkap di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan dibantu Polres setempat. Sementara istrinya kita tangkap di di Kecamatan Tapen, Bondowoso," kata Herman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Gempa M 5,1 Guncang Jember hingga Bondowoso, Warga Berhamburan Keluar Rumah
Herman menjelaskan, kedua pelaku dilaporkan terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pembelian tebu pada November 2017.
Penipuan itu bermula ketika kedua tersangka menjual tebu seberat 30.000 kwintal kepada korban dengan nilai Rp 910 juta.
Namun, setelah korban membayar harga tebu yang disepakati, ternyata tersangka tidak bisa memenuhi jumlah tebu tersebut.
"Tersangka hanya bisa memenuhi tebu sebanyak 15.524 kwintal sehingga masih ada kekurangan tebu sebanyak 14.501 kwintal. Sampai saat ini tersangka belum memenuhi kekurangan tebu tersebut, jadi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 500 jutaan," Jelas Herman.