Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Kota Tembakau, Rokok Tanpa Cukai Masih Terus Banjiri Jember

Kompas.com, 11 Desember 2025, 22:07 WIB
Mega Silvia,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Peredaran rokok ilegal kembali mencoreng wajah Kabupaten Jember yang dikenal sebagai Kota Tembakau.

Dalam pemusnahan barang bukti tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali menemukan dan memusnahkan rokok tanpa pita cukai, menandakan wilayah penghasil tembakau itu terus dibanjiri produk ilegal.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Agus Kurniawan menyampaikan, rokok ilegal masih menjadi salah satu barang bukti yang berulang kali muncul dalam perkara tindak pidana umum.

“Ada barang bukti berupa rokok ilegal, itu sisa yang sebelumnya kami musnahkan hari ini,” ujar dia usai melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah inkrah di Kejari Jember, Kamis (11/12/2025).

Baca juga: Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal senilai Rp 26,1 Miliar

Keberadaan rokok ilegal ini memperkuat sinyal, Jember yang selama ini menjadi salah satu daerah penyuplai bahan baku industri rokok nasional belum lepas dari penetrasi produk tanpa cukai.

Ada pun pemusnahan barang bukti yang memuat rokok ilegal tersebut menjadi bagian dari agenda pemusnahan kedua Kejari Jember sepanjang 2025.

“Ini pemusnahan merupakan yang kedua ya. Sebelumnya pernah kita lakukan di bulan Juni 2025,” kata Agus.

Total 222 perkara yang telah inkrah hingga November 2025 menjadi dasar pemusnahan.

Di luar rokok ilegal, barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika dan obat terlarang.

“Ada jenis narkotika jenis sabu, obat jenis Trihexyphenidyl, Dextrometorfan, ganja, ekstasi, dan beberapa barang bukti lainnya seperti pakaian, celurit, alat hisap, HP, dan lain-lain,” sebut dia.

Baca juga: Pemusnahan 214,8 Ton Narkoba Disaksikan Prabowo, Kapolri: Di Luar Ekspektasi Kami

Sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai 745,301 gram, Trihexyphenidyl berlogo Y 244.630 butir, Dextrometorphan 63.801 butir, ganja 964,86 gram, dan ekstasi 16,3 gram, dan barang bukti lainnya sebanyak 1.067 barang.

Metode pemusnahan dilakukan dengan pembakaran, penghancuran, dan pencampuran dengan air untuk memastikan barang bukti tak dapat digunakan kembali.

“Untuk sabu dan obat itu kita blender, kita hancurkan, kita campur sama air baru kita alirkan biar tidak bisa digunakan lagi,” kata Agus.

Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari tugas eksekutorial kejari.

Baca juga: BBKSDA Papua Klarifikasi soal Pemusnahan Mahkota Burung Cenderawasih

“Tugas kami sebagai eksekutor adalah melaksanakan putusan pengadilan di mana barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” kata dia.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur aparat terkait demi memastikan transparansinya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Surabaya
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau