BLITAR, KOMPAS.com – Seorang pegawai honorer sebuah rumah sakit milik Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur, dengan nama inisial MJP (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian perhiasan emas milik seorang warga dengan total nilai sekitar Rp 65.000.000.
Aksi pencurian yang terekam kamera pengawas CCTV itu berlangsung pada Kamis (4/12/2025) sore di rumah Yulis (53), warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, mengatakan bahwa tersangka MJP adalah pegawai honorer RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar dengan status sebagai pegawai harian lepas (PHL).
“Betul. Informasi dari Kapolsek Nglegok ternyata tersangka pegawai honorer rumah sakit milik Pemkot Blitar,” ujar Samsul saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Selasa (9/12/2025) sore.
Baca juga: Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Pria di Blitar Tewas Kehabisan Oksigen
“Pelaku adalah warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar,” imbuhnya.
Samsul juga membenarkan bahwa MJP memakai kemeja batik seragam kerja warna merah saat melakukan aksi pencurian tersebut.
Batik merah yang turut disita polisi sebagai barang bukti itu merupakan kemeja batik seragam aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Blitar.
Dengan mengenakan batik seragam kerja ASN Pemkot Blitar, kata Samsul, diduga membuat aksi MJP tidak terlalu memancing kecurigaan warga sekitar lokasi kejadian.
Menurut Samsul, MJP masuk ke rumah Yulis melalui pintu depan rumah sekitar pukul 16.00 WIB ketika Yulis dan anaknya sedang memandikan cucu di bagian belakang rumahnya.
Selanjutnya, MJP masuk ke kamar Yulis dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di dalam sebuah boks wadah perhiasan.
Baca juga: Dua Pelajar Ditangkap Terkait Kasus Pembuangan Bayi di Blitar
“Pelaku mengambil perhiasan emas berupa tiga gelang dan dua cincin. Total beratnya 44,22 gram dengan nilai sekitar Rp 65 juta,” ungkapnya.
Sekitar tiga puluh menit kemudian, kata Samsul, Yulis masuk ke kamarnya dan mendapati kotak perhiasan miliknya dalam kondisi terbuka namun lima item perhiasan emas yang semula ada di dalamnya telah raib.
Keesokan harinya, kata dia, Yulis melaporkan kasus pencurian yang dia alami ke pihak kepolisian.
Dalam hitungan jam, ujarnya, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap MJP saat berada di wilayah Kota Blitar.
“Dari lima perhiasan yang dicuri hanya tertinggal satu cincin seberat 1,89 gram yang berhasil kami amankan dari pelaku,” tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang