SIDOARJO, KOMPAS.com – Ali Tokman, warga negara Belanda kelahiran Turki yang terjerat kasus penyelundupan narkotika jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA), dipindahkan dari Lapas Surabaya ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.
Pemindahan pada Minggu (7/12/2025) ini dilakukan menjelang rencana deportasinya ke Belanda pada 8 Desember mendatang.
Menurut Sohibur Rachman, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pria berusia 65 tahun tersebut telah menjalani pemeriksaan akhir sesuai standar operasional prosedur sebelum dipindahkan ke Lapas Cipinang.
“Sesuai dengan standar operasional prosedur kami, para terpidana yang akan dipindah memiliki kewajiban untuk dicek kesehatannya dan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bawaan yang akan dibawa,” ujar Sohibur Rachman, Minggu.
Baca juga: Pria Berjaket Ojol Ditangkap Saat Selundupkan Narkoba ke Lapas Cipinang
Sohibur menambahkan, Lapas Cipinang ditetapkan sebagai lokasi transit karena berdekatan dengan pusat koordinasi imigrasi, otoritas keamanan, serta Kedutaan Besar Belanda. Seluruh prosedur berikutnya akan ditangani pihak berwenang di Jakarta.
“Akan disatukan dengan WNA lain yang juga akan dipulangkan ke Belanda. Pada titik selanjutnya, dari Kementerian Koordinator kami akan menyerahkan kepada kedutaan besar,” tambah dia.
Ali Tokman adalah warga negara Belanda yang ditangkap karena kedapatan membawa 6.145 gram (6,1 kg) MDMA senilai sekitar Rp 17,2 miliar, yang disembunyikan dalam kemasan cat litter atau pasir kucing buatan.
Paket narkotika itu diselundupkannya melalui Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, dengan menggunakan pesawat dari Singapura pada Desember 2014.
Pada 10 September 2015, di Pengadilan Negeri Surabaya, menjatuhkan vonis hukuman mati karena Ali terbukti menyelundupkan narkotika golongan I.
Namun kemudian, dalam tahap kasasi, hukuman tersebut diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Kejari Jakut: Kalau Keburu, Sore Ini Ahok Dieksekusi ke Lapas Cipinang
Ali Tokman merupakan salah satu narapidana warga negara Belanda kasus penyelundupan narkoba yang diproses pemindahannya melalui penandatanganan Practical Arrangement antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Belanda secara daring pada Selasa (2/12/2025).
Selain Ali Tokman, Pemerintah RI juga akan memulangkan Siegfried Mets, WN Belanda berusia 74 tahun yang menjalani pidana mati sejak 2008 karena menyelundupkan 600.000 butir ekstasi ke Indonesia, dan kini juga ditahan di Lapas Cipinang.
Sebelumnya, menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Practical Arrangement mengatur kerangka teknis dan administratif pemindahan, termasuk tata cara pelaksanaan, pengaturan logistik, penanganan kondisi kesehatan narapidana, dan pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Belanda.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang