Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Belanda Ali Tokman Dipindahkan ke Lapas Cipinang Sebelum Dipulangkan ke Negara Asal

Kompas.com, 7 Desember 2025, 18:38 WIB
Jack Robby Damarjati,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SIDOARJO, KOMPAS.com – Ali Tokman, warga negara Belanda kelahiran Turki yang terjerat kasus penyelundupan narkotika jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA), dipindahkan dari Lapas Surabaya ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.

Pemindahan pada Minggu (7/12/2025) ini dilakukan menjelang rencana deportasinya ke Belanda pada 8 Desember mendatang. 

Menurut Sohibur Rachman, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pria berusia 65 tahun tersebut telah menjalani pemeriksaan akhir sesuai standar operasional prosedur sebelum dipindahkan ke Lapas Cipinang.

“Sesuai dengan standar operasional prosedur kami, para terpidana yang akan dipindah memiliki kewajiban untuk dicek kesehatannya dan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bawaan yang akan dibawa,” ujar Sohibur Rachman, Minggu.

Baca juga: Pria Berjaket Ojol Ditangkap Saat Selundupkan Narkoba ke Lapas Cipinang

Sohibur menambahkan, Lapas Cipinang ditetapkan sebagai lokasi transit karena berdekatan dengan pusat koordinasi imigrasi, otoritas keamanan, serta Kedutaan Besar Belanda. Seluruh prosedur berikutnya akan ditangani pihak berwenang di Jakarta.

“Akan disatukan dengan WNA lain yang juga akan dipulangkan ke Belanda. Pada titik selanjutnya, dari Kementerian Koordinator kami akan menyerahkan kepada kedutaan besar,” tambah dia.

Ali Tokman adalah warga negara Belanda yang ditangkap karena kedapatan membawa 6.145 gram (6,1 kg) MDMA senilai sekitar Rp 17,2 miliar, yang disembunyikan dalam kemasan cat litter atau pasir kucing buatan.

Paket narkotika itu diselundupkannya melalui Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, dengan menggunakan pesawat dari Singapura pada Desember 2014.

Pada 10 September 2015, di Pengadilan Negeri Surabaya, menjatuhkan vonis hukuman mati karena Ali terbukti menyelundupkan narkotika golongan I.

Namun kemudian, dalam tahap kasasi, hukuman tersebut diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Kejari Jakut: Kalau Keburu, Sore Ini Ahok Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Ali Tokman merupakan salah satu narapidana warga negara Belanda kasus penyelundupan narkoba yang diproses pemindahannya melalui penandatanganan Practical Arrangement antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Belanda secara daring pada Selasa (2/12/2025).

Selain Ali Tokman, Pemerintah RI juga akan memulangkan Siegfried Mets, WN Belanda berusia 74 tahun yang menjalani pidana mati sejak 2008 karena menyelundupkan 600.000 butir ekstasi ke Indonesia, dan kini juga ditahan di Lapas Cipinang.

Sebelumnya, menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Practical Arrangement mengatur kerangka teknis dan administratif pemindahan, termasuk tata cara pelaksanaan, pengaturan logistik, penanganan kondisi kesehatan narapidana, dan pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Belanda.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau