PAMEKASAN, KOMPAS.com - Penganiayaan terhadap Makmun (42) di Kelurahan Kowel, Pamekasan, Jawa Timur, pada Rabu (3/12/2025) malam, ternyata bermotif dendam asmara.
Hal ini terungkap setelah pelaku penganiayaan berinisial MS (50) warga Kelurahan Kowel Kabupaten Pamekasan ditangkap dan diperiksa oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, Jumat (5/12/2025) mengatakan, pelaku penganiayaan terhadap Makmun ditangkap di rumahnya beberapa jam setelah penganiayaan terjadi.
"MS sudah kami tangkap dan diamankan barang bukti di rumahnya," kata Jupriadi.
Diungkapkan, penganiayaan terjadi saat korban hendak memindahkan kendaraannya yang berjarak kira-kira 15 meter dari rumahnya, pada pukul 20.45 WIB.
Baca juga: Warga Pamekasan Dibacok OTK Alami Luka di Kepala dan Punggung
MS mendadak datang membawa celurit dan membacok mengenai punggung kiri korban.
Setelah itu korban dipukul pada bagian muka, menggunakan botol yang berisi cairan pembersih lantai, hingga mengalami luka koyak.
"Saat kita mendapatkan informasi dari masyarakat langsung menuju ke lokasi kejadian dan meminta keterangan warga sekitar," ucap dia.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, akhirnya MS ditangkap di rumahnya. Termasuk satu celurit yang digunakan untuk menyerang.
"Kejadian penganiayaan terjadi pukul 20.45, setelah tengah malam kita tangkap MS," katanya.
Jupriadi menyampaikan, MS melakukan penganiayaan karena ada dendam asmara. MS mengaku punya dendam, karena mantan istrinya dinikahi saat ditinggal merantau ke Malaysia.
"Pelaku bekerja ke Malaysia, tanpa sepengetahuannya, mantan istrinya menikah lagi dengan korban. Tapi kita masih mendalaminya lagi," ucap Jupriadi.
Menurut dia, dugaan sementara perceraian terjadi saat MS berada di Malaysia. Namun saat pulang ke Pamekasan, mantan istrinya sudah menikah lagi dengan Makmun.
Akibat perbuatannya, MS diancam Pasal 355 ayat (1) Subs 353 ayat (2) Subs 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama paling lama 15 tahun.
Baca juga: ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Divonis 14 Bulan Penjara
Sebelumnya, RS -warga setempat, sempat menyampaikan, istri korban mengaku sudah bercerai.
Sehingga keduanya dapat menikah saat mantan suaminya masih di Malaysia. "Mungkin itu yang menjadi (alasan) kemarahan pelaku. Sehingga membacok korban," kata RS.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang