SIDOARJO, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berusia 32 tahun berinisial SS di sebuah kamar hotel di Jalan Raya Juanda, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jumat (14/11/2025) dini hari.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menyampaikan, tersangka berinisial FLBN, warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, diduga membunuh korban dengan cara mencekik menggunakan tangan kanan dan membekap wajah korban dengan bantal.
“Tersangka mencekik dan membekap korban dengan menggunakan bantal hingga tak sadarkan diri. Pada pukul 02.00 dini hari, korban dievakuasi ke Rumah Sakit Sheila Medika dan dinyatakan meninggal dunia pukul 03.00,” ujar Tobing, Selasa (18/11/2025).
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Disoraki Keluarga Korban Usai Sidang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi MiChat untuk melakukan transaksi layanan “booking out” (BO).
Keduanya sepakat bertemu dengan tarif Rp 4,5 juta untuk tiga kali hubungan badan.
“Pertemuan sempat tertunda karena hujan pada Rabu (12/11). Namun pada Kamis malam (13/11), pelaku kembali menghubungi korban dan keduanya sepakat melanjutkan transaksi sesuai kesepakatan harga,” ujarnya.
Tobing mengatakan, motif tersangka menghabisi korban muncul karena ia takut ditagih setelah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali.
“Setelah dua kali berhubungan badan, tersangka merayu korban untuk kembali berhubungan badan untuk ketiga kalinya. Pada saat itulah muncul niat jahat karena ia tidak memiliki uang sama sekali untuk membayar,” kata dia.
Baca juga: Modus Open BO di Samarinda, Pelaku Peras Korban dan Mengaku Sebagai Anggota Polda
Setelah memastikan korban tak sadarkan diri, tersangka mencoba melarikan diri.
Namun, saat itu teman korban datang karena curiga waktu kerja korban telah habis. Melihat korban tak bergerak, saksi langsung berteriak meminta pertolongan petugas hotel.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak hotel. Tim opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menganalisis bukti permulaan, serta hasil visum korban, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dan berdomisili di Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
“Tersangka berhasil kami amankan tidak lama setelah kejadian. Saat ditangkap, tersangka masih berada di sekitar lokasi hotel,” kata Tobing.
Pelaku ditahan di Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang