TUBAN, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polres Tuban meringkus tujuh orang tersangka pencurian kabel di Tower BTS (base transceiver station) Desa Bejagung dan Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Aksi pencurian kabel tower BTS milik provider XL Smart-ZTE itu dilakukan dengan melibatkan orang dalam atau karyawan dari PT KID selaku perusahaan pengelola dan maintenance tower BTS tersebut.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan, tujuh orang tersangka berhasil diamankan petugas kepolisian di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
"Ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan kemarin lusa, dan dua tersangka masih DPO (daftar pencarian orang)," kata AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Teknisi Curi Kabel Tower Seluler, Ditangkap Saat Beraksi di Bantul
Kasus pencurian yang dilakukan para tersangka terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan PT KID yang menjadi korban.
Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (5/11/2025), dengan melibatkan pekerja atau karyawan dari pihak perusahaan itu sendiri.
Para tersangka melakukan aksinya dengan cara memotong kabel tower tembaga dengan ukuran 2x10 mm, tipe D space 2x10 mm, panjang 1.000 meter, dengan jumlah kabel tiga.
Selain itu, pihak pelapor mengaku kehilangan barang inventaris dari perusahaan yang berupa laptop, HP, GPS, kompas, tang climbing, apar, dan ada material milik ZTE yang dibawa kabur.
"Awal mula kejadian adalah pelapor menerima informasi material Dismentel telah dicuri dengan cara dikupas kabelnya dan diambil tembaganya oleh orang tidak dikenal," kata Bobby, Senin (17/11/2025).
Baca juga: 3 Maling Kabel Tower Indosat Ditangkap Warga, Digebuki dan Ditelanjangi
Adapun untuk kerugian material yang dialami pihak PT KID atas tindak pencurian dengan pemberatan tersebut ditaksir senilai Rp 50.000.000.
Untuk perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ujar dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang