GRESIK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial FH (40), warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya sendiri selama empat tahun.
Kepala Polres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengatakan, tindakan bejat itu dilakukan sejak Juli 2021 hingga Mei 2025. Korban kini berusia 18 tahun dan masih berstatus pelajar.
“Aksi pelaku dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas III SMP, dengan intensitas minimal satu kali setiap bulan. Lokasi kejadian di rumah pelaku,” ujar Rovan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Perempuannya di Tamansari Jakbar Ditangkap
Rovan menjelaskan, korban sempat berusaha melawan, namun pelaku tidak menghiraukannya. FH bahkan mengiming-imingi korban akan dibelikan sepeda motor dan tetap dibiayai sekolah jika menuruti keinginannya.
Sebaliknya, jika menolak, korban diancam tidak akan diberi biaya pendidikan. “Modusnya, pelaku menjanjikan korban sepeda motor untuk keperluan sekolah dan mengancam tidak akan membiayai sekolah jika menolak,” tutur Rovan.
Setelah bertahun-tahun mengalami pelecehan, korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada ibu kandungnya yang sudah tidak tinggal serumah.
Ibu korban lalu melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menangkap FH pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri selama 2 Tahun, Beraksi saat Ibu Korban Jaga Toko
“Kondisi psikologis korban sangat memprihatinkan. Ia mengalami tekanan mental yang sangat berat atas kejadian ini,” kata Rovan.
Pelaku diketahui telah bercerai dengan istri yang juga ibu kandung korban. Sejak itu, korban tinggal satu rumah bersama pelaku, hingga akhirnya perbuatan tersebut terungkap.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu daster, bra milik korban, dan sarung warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri di NTT, Terpergok Istri
Rovan mengimbau para orangtua untuk lebih terbuka dalam berkomunikasi dengan anak agar kejadian serupa tidak terulang.
“Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Biasakan anak bercerita tanpa rasa takut, ajarkan batasan tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain, dan segera laporkan jika ada tanda-tanda kekerasan atau pelecehan,” kata Rovan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang