Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahun Cabuli Anak Kandung, Pria di Gresik Ditangkap Polisi

Kompas.com, 13 November 2025, 06:54 WIB
Hamzah Arfah,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial FH (40), warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya sendiri selama empat tahun.

Kepala Polres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengatakan, tindakan bejat itu dilakukan sejak Juli 2021 hingga Mei 2025. Korban kini berusia 18 tahun dan masih berstatus pelajar.

“Aksi pelaku dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas III SMP, dengan intensitas minimal satu kali setiap bulan. Lokasi kejadian di rumah pelaku,” ujar Rovan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Perempuannya di Tamansari Jakbar Ditangkap

Rovan menjelaskan, korban sempat berusaha melawan, namun pelaku tidak menghiraukannya. FH bahkan mengiming-imingi korban akan dibelikan sepeda motor dan tetap dibiayai sekolah jika menuruti keinginannya.

Sebaliknya, jika menolak, korban diancam tidak akan diberi biaya pendidikan. “Modusnya, pelaku menjanjikan korban sepeda motor untuk keperluan sekolah dan mengancam tidak akan membiayai sekolah jika menolak,” tutur Rovan.

Setelah bertahun-tahun mengalami pelecehan, korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada ibu kandungnya yang sudah tidak tinggal serumah.

Ibu korban lalu melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menangkap FH pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri selama 2 Tahun, Beraksi saat Ibu Korban Jaga Toko

“Kondisi psikologis korban sangat memprihatinkan. Ia mengalami tekanan mental yang sangat berat atas kejadian ini,” kata Rovan.

Pelaku diketahui telah bercerai dengan istri yang juga ibu kandung korban. Sejak itu, korban tinggal satu rumah bersama pelaku, hingga akhirnya perbuatan tersebut terungkap.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu daster, bra milik korban, dan sarung warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri di NTT, Terpergok Istri

Rovan mengimbau para orangtua untuk lebih terbuka dalam berkomunikasi dengan anak agar kejadian serupa tidak terulang.

“Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Biasakan anak bercerita tanpa rasa takut, ajarkan batasan tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain, dan segera laporkan jika ada tanda-tanda kekerasan atau pelecehan,” kata Rovan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau