Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Trenggalek Ungkap Kasus Penyalahgunaan Senjata Api Rakitan, 2 Orang Ditangkap

Kompas.com, 7 November 2025, 20:28 WIB
Slamet Widodo,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polres Trenggalek mengungkap kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) rakitan dalam Operasi Sikat Semeru 2025.

Kasus ini menjadi salah satu dari enam perkara kejahatan yang berhasil diungkap selama operasi berlangsung, Jumat (07/11/2025).

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menjelaskan bahwa dari operasi tersebut, enam kasus yang terungkap yakni satu kasus penyalahgunaan senpi, satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pencurian biasa, dua kasus street crime, dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

“Total ada 6 kasus yang berhasil kami ungkap dalam Operasi Sikat Semeru 2025. Salah satunya adalah penyalahgunaan senjata api rakitan yang cukup menjadi perhatian,” terang Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, Jumat (07/11/2025).

Baca juga: Tersangka Penganiayaan Guru di Trenggalek Mengaku Salah, Minta Damai Lewat Jalur Mediasi

Kasus penyalahgunaan senpi ini terungkap berdasarkan laporan yang diterbitkan Satreskrim Polres Trenggalek pada 28 Oktober 2025 lalu.

Pada kasus tersebut, polisi menetapkan 2 orang tersangka, yakni berinisial MA dan MM.

"Lokasi kejadian, berada di rumah tersangka berinisial MA di Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur," terang Maliki.

Baca juga: Kapolres: Kasus Penganiayaan Guru di Trenggalek Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, satu magazen, dan satu butir amunisi sebagai barang bukti.

Menurut hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika MA yang bekerja sebagai teknisi pesawat di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menghubungi MM warga Kecamatan Karangan Trenggalek, dan bekerja di wilayah Jawa Barat, melalui telepon untuk mencarikan airsoft gun.

Namun tersangka MM justru menawarkan senjata api rakitan yang kemudian dikirim melalui paket kepada kerabat MA yang berdomisili di Tasikmalaya Jawa Barat.

Agar tidak curiga, MA berdalih ke kerabatnya bahwa paket tersebut berisi peralatan otomotif, dan berpesan agar di bawa ke Trenggalek.

“Paket tersebut dibawa oleh kerabat MA ke Trenggalek. Setibanya di rumah, tersangka meminta agar paket disimpan di kamarnya. Setelah itu, tersangka MA membuka isi paket dan berisi senjata api rakitan tersebut,” terang Maliki.

Polisi memastikan bahwa senjata itu tidak diperjualbelikan dan hanya disimpan oleh tersangka MA.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli senjata tersebut seharga Rp20 juta dan menyimpannya untuk keperluan menjaga diri.

“Yang bersangkutan tidak memperjualbelikan senjata itu. Dari pengakuannya, senjata tersebut belum pernah digunakan dan hanya untuk berjaga-jaga,” terang Maliki.

Baca juga: Jadi Korban Penganiayaan Kerabat Siswa, Guru SMPN 1 Trenggalek Tolak Damai

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Kepemilikan senpi ilegal adalah pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan bersama,” terang AKBP Ridwan Maliki.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Trenggalek menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau