TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polres Trenggalek mengungkap kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) rakitan dalam Operasi Sikat Semeru 2025.
Kasus ini menjadi salah satu dari enam perkara kejahatan yang berhasil diungkap selama operasi berlangsung, Jumat (07/11/2025).
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menjelaskan bahwa dari operasi tersebut, enam kasus yang terungkap yakni satu kasus penyalahgunaan senpi, satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pencurian biasa, dua kasus street crime, dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
“Total ada 6 kasus yang berhasil kami ungkap dalam Operasi Sikat Semeru 2025. Salah satunya adalah penyalahgunaan senjata api rakitan yang cukup menjadi perhatian,” terang Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, Jumat (07/11/2025).
Baca juga: Tersangka Penganiayaan Guru di Trenggalek Mengaku Salah, Minta Damai Lewat Jalur Mediasi
Kasus penyalahgunaan senpi ini terungkap berdasarkan laporan yang diterbitkan Satreskrim Polres Trenggalek pada 28 Oktober 2025 lalu.
Pada kasus tersebut, polisi menetapkan 2 orang tersangka, yakni berinisial MA dan MM.
"Lokasi kejadian, berada di rumah tersangka berinisial MA di Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur," terang Maliki.
Baca juga: Kapolres: Kasus Penganiayaan Guru di Trenggalek Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, satu magazen, dan satu butir amunisi sebagai barang bukti.
Menurut hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika MA yang bekerja sebagai teknisi pesawat di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menghubungi MM warga Kecamatan Karangan Trenggalek, dan bekerja di wilayah Jawa Barat, melalui telepon untuk mencarikan airsoft gun.
Namun tersangka MM justru menawarkan senjata api rakitan yang kemudian dikirim melalui paket kepada kerabat MA yang berdomisili di Tasikmalaya Jawa Barat.
Agar tidak curiga, MA berdalih ke kerabatnya bahwa paket tersebut berisi peralatan otomotif, dan berpesan agar di bawa ke Trenggalek.
“Paket tersebut dibawa oleh kerabat MA ke Trenggalek. Setibanya di rumah, tersangka meminta agar paket disimpan di kamarnya. Setelah itu, tersangka MA membuka isi paket dan berisi senjata api rakitan tersebut,” terang Maliki.
Polisi memastikan bahwa senjata itu tidak diperjualbelikan dan hanya disimpan oleh tersangka MA.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli senjata tersebut seharga Rp20 juta dan menyimpannya untuk keperluan menjaga diri.
“Yang bersangkutan tidak memperjualbelikan senjata itu. Dari pengakuannya, senjata tersebut belum pernah digunakan dan hanya untuk berjaga-jaga,” terang Maliki.
Baca juga: Jadi Korban Penganiayaan Kerabat Siswa, Guru SMPN 1 Trenggalek Tolak Damai
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Kepemilikan senpi ilegal adalah pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan bersama,” terang AKBP Ridwan Maliki.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Trenggalek menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang