Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur memeriksa 17 saksi terkait penyelidikan kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo pada Senin (29/9) lalu yang ambruk dan menewaskan puluhan santri.
Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Nanang Avianto mengatakan pemeriksaan belasan saksi itu dilakukan untuk mendalami penyebab kegagalan konstruksi bangunan mushalla asrama putra yang ambruk.
“Kami sudah memeriksa sekitar 17 saksi dan jumlah itu masih bisa bertambah. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan serta sejumlah ahli,” ujar Nanang, Rabu (8/10/2025) malam.
Baca juga: Bupati Subandi Bakal Dampingi Evaluasi Seluruh Ponpes di Sidoarjo
Nanang menjelaskan pihaknya juga membentuk tim yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Tim tersebut akan menggelar perkara guna meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat dugaan pelanggaran Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka, serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian dalam proses pembangunan dan pengawasan struktur bangunan.
“Dari awal kami menduga kegagalan konstruksi menjadi penyebab utama. Karena itu, kami libatkan ahli teknik sipil dan ahli bangunan untuk memberikan analisis resmi,” ujarnya.
Baca juga: Tim DVI Polda Jatim Kirim 14 Sampel DNA Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny ke Mabes Polri
Penyelidikan juga dilakukan terhadap dokumen perencanaan dan izin bangunan.
Polisi akan memastikan apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Nanang menegaskan proses hukum akan berjalan transparan karena ingin kasus ini menjadi pembelajaran agar setiap pembangunan memiliki perencanaan dan pengawasan yang matang.
“Setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Siapapun yang terbukti lalai akan dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Kepolisian mencatat total korban sebanyak 171 orang, terdiri atas 67 kantong jenazah, 34 di antaranya telah teridentifikasi dan 104 korban selamat yang kini dalam pemulihan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang