SUMENEP, KOMPAS.com - Pasca robohnya mushala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, kini terus terungkap tentang maraknya bangunan pesantren yang berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Menyikapi kejadian di Sidoarjo, Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan koordinasi internal agar insiden serupa tidak terjadi di wilayahnya. Meski begitu, langkah intervensi langsung ke pesantren bukanlah perkara mudah.
“Kemarin sempat dipikirkan juga, tapi kita tidak bisa langsung masuk,” kata Pj Sekda Kabupaten Sumenep, Syahwan Efendi kepada Kompas.com, di Sumenep, Rabu (8/10/2025).
Syahwan menjelaskan, untuk memastikan bangunan layak dan sesuai aturan, perlu ada peran dari bidang teknis Pemkab Sumenep. “Untuk dilakukan pendampingan atau evaluasi dari bidang teknis, seperti PUTR,” tambah dia.
“Kita tidak bisa serta merta, kemudian dengan tidak adanya konstruksi yang ideal, kemudian kita hanya memberikan masukan saja, kan bagaimana. Harus ada solusi juga kan,” kata dia lagi.
Sebagai langkah awal, Pemkab Sumenep akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap bangunan di lingkungan pesantren.
Baca juga: Ponpes Al Khoziny Roboh, Cak Imin: Pesantren Berusia 125 Tahun Tak Disertai Perencanaan yang Memadai
“Maka sementara, akan didata dan dikroscek bangunan di pesantren. Sambil lalu juga menunggu laporan masyarakat, nanti dipertimbangkan oleh pihak Pemkab,” ungkap Syahwan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang