Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Keracunan MBG di Jember

Kompas.com, 4 Oktober 2025, 19:31 WIB
Mega Silvia,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun langsung ke Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk melakukan penyelidikan atas dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat ramai di SDN Bintoro dan Sidomekar, Sabtu (4/10/2025).

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan, atas dasar data indikasi keracunan yang dirilis Badan Gizi Nasional (BGN), pihaknya ingin memastikan berjalannya program MBG sesuai ketentuan.

Baca juga: Cara SPPG Bener Cegah Keracunan MBG: Ahli Gizi hingga Relawan Uji Organoleptik

Menurutya, pangan dan gizi adalah bagian dari HAM, sehingga program prioritas nasional itu harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip HAM pula.

"Untuk itu (Jember) ini salah satu contoh wilayah yang kami pantau sehingga Pemda mendapatkan gambaran secara utuh, kasus ini terjadi dari sisi mana? Tata kelola, kelembagaannya, menunya, pengawasannya, penanganan dan lain sebagainya," terang Anis.

Pihaknya bertemu secara langsung dengan Plt Sekda Jember Jupriono, Plt Kepala Dinas Kesehatan Akhmad Helmi Lukman, Kepala Inspektorat Ratno C Sembodo, dan sejumlah pihak pemkab lain di ruang pertemuan Kantor Bupati Jember.

Setelah melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab Jember, ia mendapatkan temuan data awal bahwa memang benar ada indikasi persoalan dalam program MBG, khususnya yang sempat dilaporkan keracunan dan basi.

Anis mengatakan, juga langsung turun ke laoangan untuk mengkonfirmasi dan mencari fakta-fakta penting di balik dugaan keracunan maupun infikasi MBG basi.

"Tentu semua fakta penting nanti akan kami kumpulkan kemudian nanti kami analisis, tidak hanya hasil lab, tentu proses produksi makanannya seperti apa, bagaimana tata kelola secara makro," jelasnya.

Peran Pemkab Awasi SPPG

Ia menuturkan, Pemkab juga punya peran penting dalam hal pengawasan SPPG di Jember.

Harapannya, kejadian serupa tak lagi terulang ke depannya.

"Ini kan program jangka panjang, ruang partisipasi itu ke depan perlu dibangun. Sehingga apa yang diharapkan masyarakat itu diakomodasi di dalam menu MBG ini ke depan," katanya.

Anis menegaskan, hal yang penting diperhatikan ialah sasaran MBG adalah anak-anak.

Dalam konvensi hak anak, tambahnya, perlindungan harus jadi prinsip mendasar dalam pelaksanaan MBG.

Pasca fakta, data, dan informasi dikumpulkan, Komnas HAM nantinya akan menganalisis sebelum membuat kesimpulan.

"Jika nanti sudah ada kesimpulannya ya nanti kami akan analisis, potensi pelanggaran HAM-nya seperti apa dan rekomendasi yang akan kami susun nantinya ke depan seperti apa," papar Anis.

Baca juga: Usai Ratusan Siswa Keracunan MBG, Terungkap Seluruh Dapur SPPG di Purworejo Belum Kantongi SLHS

Komnas HAM Bakal Datangi Daerah Lain

Ia mengatakan, Komnas HAM juga bakal turun ke daerah-daerah lain secara sampling yang memiliki laporan dugaan keracunan MBG.

Sementara itu, Kepala Dinkes Jember Akhmad Helmi Lukman mengatakan, menyambut baik hadirnya Komnas HAM ke Jember.

Menurutya, dengan perhatian tersebut, maka Komnas HAM juga turut mendorong pemkab melindungi masyarakat Jember.

"Melindungi dan mendapatkan haknya sesuai dengan hak-hak untuk mendapatkan pangan yang layak," terangnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau