Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Wisatawan Terbangkan Paralayang di Bromo, Sanksi Adat Tengger Menanti

Kompas.com, 14 September 2025, 16:10 WIB
Imron Hakiki,
Icha Rastika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) terus mencari identitas oknum wisatawan yang diduga melakukan aktivitas penerbangan paralayang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) hingga viral di media sosial beberapa waktu lalu.

BB TNBTS mengecam tindakan oknum tersebut.

Sebab, selain melanggar aturan taman nasional, aktivitas penerbangan paralayang itu juga dinilai melanggar adat masyarakat Tengger.

Sebab, bagi masyarakat Tengger, kawasan Bromo merupakan kawasan sakral.

"Hal ini ditegaskan dalam Surat Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger Nomor 295/Perm/PDP-Tengger/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, bahwa Kawasan Bromo merupakan kawasan sakral yang dilindungi," ujar Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, dalam keterangan resminya, Minggu (14/9/2025).

Baca juga: Oknum Wisatawan Terbang Paralayang di Bromo, Ini Respons TNBTS

Bagi pelanggar aturan masyarakat Tengger tersebut, berdasarkan surat itu, akan ada ancaman sanksi adat yang akan diberikan, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi adat tersebut di antaranya sanksi ringan berupa ritual bersih kawasan dan sanksi sosial (video klarifikasi dengan salah satu tokoh adat Tengger).

"Sanksi ini diberikan apabila melakukan pelanggaran berupa mengganggu proses ritual atau mengambil sarana ritual sebelum prosesi selesai," katanya. 

Kemudian, sanksi sedang berupa ritual bersih kawasan, sanksi fisik (sesuai pelanggaran), dan sanksi sosial untuk pelanggaran berupa membuang air kecil atau besar dan sampah sembarangan; mengambil sesuatu (flora, fauna, batu, pasir, dan lain sebagainya); melempar sesuatu yang bukan sesaji atau ritual ke kawah Bromo; dan menerbangkan drone, balon udara, paralayang di atas kawasan sakral.

Lalu, ancaman sanksi berat berupa ritual bersih kawasan, sanksi fisik (sesuai pelanggaran), sanksi materi (sesuai kerugian), dan sanksi sosial untuk pelanggaran yang berupa merusak atau mengganggu kawasan yang disakralkan; perilaku yang melanggar (main, madat, mabok, madon, maling, atau melecehkan); menaiki atau menduduki bangunan yang disakralkan.

Kemudian, membangun kereta gantung, jembatan, hotel, dan bangunan lainnya kecuali sarana ritual; melakukan usaha yang merusak kawasan; dan beraktivitas di luar kegiatan adat tanpa meminta izin tertulis dari Paruman.

"Oleh karena itu, BB TNBTS mengimbau kepada seluruh masyarakat, wisatawan, dan pelaku jasa wisata untuk menaati aturan adat dan konservasi demi menjaga kelestarian alam serta menghormati nilai-nilai sakral masyarakat Tengger," ucap Rudijanta.

Baca juga: Gagal Mendarat Saat Main Paralayang, 2 WN Korea Tewas di Bali

Sebelumnya diberitakan, unggahan video di media sosial memperlihatkan seorang oknum paraglider melakukan aktivitas penerbangan paralayang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mendadak viral.

Video itu diunggah oleh @indonesian_mountains pada Rabu (10/9/2025).

Terlihat dalam video itu seorang pria dengan kostum dan helm putih melakukan aktivitas penerbangan paralayang dari salah satu bukit menuju ke arah Gunung Batok, dengan parasut utama berwarna jingga.

Berdasarkan penelusuran BB TNBTS, penerbangan paralayang itu dilakukan pada 30 Juli 2025 di salah satu titik kawasan BB TNBTS, yakni di sekitar Lemah Pasar.

"Hingga saat ini, BB TNBTS tengah melakukan pencarian identitas oknum wisatawan yang melakukan aksi ilegal tersebut," ucap Rudijanta.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau