Editor
JOMBANG, KOMPAS.com - Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur (Jatim), saat majelis hakim membacakan putusan terhadap Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23), Kamis (11/9/2025).
Terdakwa kasus pembunuhan bayi berusia 3,5 tahun itu, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Ketua majelis, Wahyu Widodo, tampak menahan air mata ketika menyampaikan amar putusan.
Bahkan, sidang sempat diskors beberapa menit, karena hakim tidak kuasa melanjutkan pembacaan akibat perbuatan terdakwa yang begitu keji.
Baca juga: Bayi Meninggal Usai Operasi Bibir Sumbing Gratis, Ini Penjelasan Kadinkes Kebumen
Dalam sidang terungkap, Jackvanden dengan sengaja mencampurkan racun tikus ke dalam susu yang diminum korban.
Tidak hanya itu, balita malang tersebut juga mengalami kekerasan fisik berulang, terbukti dengan adanya luka lebam di perut, paha, punggung hingga telinga.
Hasil visum menunjukkan, korban mengalami infeksi usus serta cedera otak sebelum akhirnya meninggal dunia pada 12 Desember lalu.
“Majelis menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur. Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” ucap Hakim Wahyu.
Baca juga: Bayi 14 Bulan Korban Banjir Bandang Nagekeo Ditemukan Tewas 2 Kilometer dari Rumah
Vonis itu, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.
Pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa dinilai sangat kejam, dilakukan dengan penuh kesadaran serta dilatarbelakangi niat jahat karena dendam kepada ibu korban, TIP (28) yang merupakan kekasih terdakwa.
Hal memberatkan lain, adalah korban masih anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, sementara terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Baca juga: Ibu Bayi Syifa yang Tewas di Lemari Kos Akhirnya Tertangkap
Kasus ini tidak hanya menyeret Jackvanden, tetapi juga Achmad Zulkifli alias Kipli (20), paman korban.
Kedua warga Jombang itu, terbukti merencanakan pembunuhan karena alasan pribadi.
Jackvanden merasa keberadaan korban, menghalangi hubungannya dengan TIP.
Sementara Kipli sakit hati karena sering diejek oleh ibu korban.