PASURUAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Pasuruan menemukan motif pelemparan bom molotov di Pos Lalu Lintas (Lantas) Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Senin (01/09/2025) lalu.
Di hadapan penyidik, pelaku JRF tidak mempunyai ongkos ke Jakarta karena ingin bergabung aksi demonstrasi.
"Dari pengakuannya, pelaku ingin bergabung demo di Jakarta. Namun pelaku kekurangan ekonomi (ongkos) akhirnya melampiaskan ke Pos Lalu Lintas Pandaan," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah.
Adimas menilai tidakan JRF tersebut sangat merugikan dirinya dan membahayakan orang lain.
Karena saat itu, di dalam ruang Pos Lalu Lintas terdapat dua petugas yang sedang berjaga di sift malam. Aipda Heru Siswano dan tenaga bantuan polisi (Banpol) Heru.
"Sedangkan aksinya juga itu diunggah di akun IG-nya," tambahnya.
Untuk diketahui, JRF (26) warga Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu melempar bom molotov di Pos Lantas Pandaan pada Senin (01/09/2025) pukul 03.12 WIB.
Beruntung lemparan bom molotov tersebut hanya mengenai lantai. Api langsung dipadamkan oleh petugas yang sedang berjaga.
Setelah api padam, tim gabungan dari Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman cctv milik Pos Lantas dan Dishub serta unggahan di akun IG pelaku.
Petugas langsung memburu pelaku dan menangkap pelaku di kawasan Pandaan.
“Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” tegas AKBP. Jazuli Dani Iriawan.
Sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku. Diantaranya pecahan botol kaca, motor yang digunakan, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam serta dua unit handphone.
Atas perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang