Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Kebijakan Publik: SE Pemprov Jatim Masih Tidak Jelas dalam Menjawab Masalah Sound Horeg

Kompas.com, 12 Agustus 2025, 16:04 WIB
Imron Hakiki,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pakar kebijakan publik dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Malang, Alie Zainal memberi catatan atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya terkait pengaturan penggunaan sound system yang akrab disebut sound horeg.

Alie menilai, SE itu belum mencerminkan kondisi nyata di lapangan, dan masih menyisakan banyak ketidakjelasan dalam implementasinya.

“SE ini bukan evidence based policy. Sebab kebijakan ini tidak menjadikan data atau fakta kejadian yang dialami masyarakat, sebagai dasar pengambilan kebijakan,” kata Alie, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Pengusung Fatwa Haram di Pasuruan Kecewa, SE Pemprov Jatim Seolah Jadi Legalisasi Sound Horeg

Hal itu, menurut Alie tercermin salah satunya pada poin peraturan batas volume 120 desibel.

Padahal, berdasarkan ahli THT, ambang batas aman bagi kekuatan volume bagi masyarakat adalah 80 desibel.

Selain itu, pihaknya juga menilai SE tersebut cenderung hanya mengulang peraturan yang sudah ada sebelumnya.

Seperti aturan seperti uji KIR kendaraan, larangan penggunaan narkoba, dan lain sebagainya yang dicantumkan kembali dalam SE, tanpa ada kebijakan baru yang lebih penting disertakan.

“Kalau hanya untuk mengingatkan kembali, boleh saja. Tapi saya kira kurang efisien. Pemerintah perlu memberikan kebijakan yang betul-betul menjawab permasalahan di lapangan,“ ujarnya.

Baca juga: Pemprov Jatim Keluarkan Aturan Sound Horeg, Bupati Lumajang Siapkan Aturan Turunannya

Selanjutnya, efektivitas kebijakan itu akan sangat bergantung pada pengawasan dan penindakan langsung dari aparat.

Oleh karena itu, ia berharap SE tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat, dalam rangka melakukan pengawasan di lapangan.

“Jika ada pelanggaran di lapangan, namun jika tidak ditindak secara langsung, maka adanya SE itu akan percuma. Potensi konflik horizontal akan tetap ada kalau pengawasan tidak dilakukan secara tegas,” tegasnya.

Terlepas dari hal itu, Alie tetap mengapresiasi kebijakan pemrintah provinsi Jawa Timur yang telah mengeluarkan kebijakan terkait sound horeg itu.

Sebab, persolan itu sudah lama menjadi keresahan masyarakat.

“Ini sebagai bukti pemerintah hadir. Namun dengan catatan bahwa implementasinya harus tetap dikawal dan aturan tidak dibiarkan sebagai dokumen tertulis saja, sehingga bisa menjadi jawaban betul atas masalah dan kegelisahan masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga: Sikapi Sound Horeg, Khofifah, Kapolda, dan Pangdam Teken SE Bersama Aturan Pengeras Suara

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin meneken Surat Edaran (SE) Bersama yang memuat aturan tentang pengeras suara atau yang populer dengan istilah sound horeg di Jawa Timur, dengan Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jatim.

Dalam SE Bersama itu, terdapat pembatasan tingkat kebisingan untuk dua jenis pengeras suara:

Pengeras suara statis (menetap), seperti untuk konser musik atau pertunjukan seni budaya di dalam maupun luar ruangan: maksimal 120 desibel (dBA).

Pengeras suara nonstatis (bergerak), seperti pada karnaval budaya atau aksi unjuk rasa: maksimal 85 desibel (dBA).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau