SURABAYA, KOMPAS.com - Surat Edaran (SE) yang memuat aturan tentang pengeras suara atau yang populer dengan istilah sound horeg di Jatim resmi diberlakukan.
SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jatim itu ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.
"Aturannya kami buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketenteraman umum, dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum," kata Khofifah dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).
Baca juga: Dinkes Lumajang: Suara Sound Horeg Bisa Picu Henti Jantung
Menurutnya, SE Bersama sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Permenkes, PermenLH, hingga Permenaker.
Secara umum ada empat poin aturan penting dalam SE. Pertama, tentang pembatasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara.
Kedua, pembatasan kendaraan dan ukuran sound system/pengeras suara.
Ketiga, pembatasan waktu, tempat, dan rute yang dilewati sound system/pengeras suara, dan keempat penggunaan sound system/pengeras suara untuk kegiatan sosial masyarakat.
Dalam SE juga diatur mengenai ketentuan perizinan.
Setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk penggunaan sound system, wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum, dan properti masyarakat.
"Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas meterai," jelasnya.
Jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran, maupun aksi yang memicu konflik sosial, kegiatan akan dihentikan atau dilakukan tindakan lain oleh kepolisian dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa khusus untuk menyikapi fenomena sound horeg yang marak di beberapa daerah di Jatim.
Baca juga: Kronologi Ibu Muda di Lumajang Meninggal Dunia Saat Melihat Karnaval Sound Horeg
Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg itu ditandatangani pada 12 Juli 2025.
Dalam pembahasan ketentuan hukum, ada enam poin yang dijelaskan.
Beberapa di antaranya menyebut sound horeg haram karena membahayakan kesehatan dan berpotensi merusak fasilitas umum.
Poin lainnya juga mengharamkan battle sound atau adu sound karena dinilai menimbulkan mudarat, dalam hal ini kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang