Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Blitar Ganti Kolom Agama di KTP dengan Aliran Kepercayaan, Pemkab: Sudah Ada 78 Orang

Kompas.com, 25 Juli 2025, 14:06 WIB
Asip Agus Hasani,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Ramai di media sosial (medsos) baru-baru ini rekaman video yang menunjukkan puluhan warga Blitar, Jawa Timur, menunjukkan penggantian isian kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) menjadi “Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa”.

Salah satu KTP yang ditunjukkan yaitu milik seorang warga yang tercatat berprofesi sebagai dosen.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo membenarkan adanya warga Kabupaten Blitar yang telah mengubah keterangan pada kolom agama menjadi “Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa”.

“Totalnya hingga saat ini ada 78 orang,” ujar Tunggul kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Cara Mengubah Kolom Agama di KTP Jadi “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME”

Menurut Tunggul, puluhan warga yang mengajukan penggantian keterangan kolom agama itu telah berlangsung dalam tiga tahun terakhir, sejak 2022.

Permohonan penggantian keterangan agama itu, lanjutnya, terakhir kali diajukan warga Kabupaten Blitar bulan lalu, Juni 2025.

Tunggul mengatakan bahwa penggantian keterangan kolom agama pada KTP dan kartu keluarga (KK) memang dapat dikabulkan sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 tahun 2016 yang menjadi dasarnya.

Keputusan MK itu sendiri terbit sebagai hasil dari uji materi yang diajukan sejumlah kelompok masyarakat terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca juga: Apakah Tanda Tangan di KTP Bisa Diganti? Ini Kata Dukcapil

Dengan dianulirnya dua pasal tersebut, warga negara Indonesia yang menjadi penganut (penghayat) aliran kepercayaan memiliki hak pelayanan kependudukan yang sama dengan warga penganut salah satu dari 6 agama yang diakui pemerintah.

Tunggul mengatakan bahwa ketentuan tersebut hingga saat ini masih berlaku.

Sehingga dia tetap akan melayani permohonan penggantian keterangan kolom agama pada KTP dan KK menjadi Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Sepanjang persyaratannya dipenuhi secara administratif tentu tidak ada masalah,” ujarnya.

Baca juga: Bolehkah Menambahkan Gelar pada Nama KTP? Ini Kata Dukcapil

Salah satu persyaratan yang ia maksud adalah surat keterangan keanggotaan pada organisasi penghayat aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berbadan hukum yang sah.

“Pemohon mengajukan permohonan dengan dilampiri surat keterangan dari organisasi penghayat yang berbadan hukum Kemenkum HAM,” ucapnya.

Kata Tunggul, mekanisme penggantian keterangan kolom agama pada KTP dan KK sama dengan proses kependudukan bagi warga yang berpindah agama.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau