BLITAR, KOMPAS.com – Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menyatakan bahwa saat ini belum ada urgensi untuk menerbitkan regulasi khusus terkait fenomena karnaval sound horeg.
Menurut pria yang akrab disapa Mas Ibin, warga Kota Blitar tidak merasa terganggu dengan keberadaan sound horeg, meskipun baru-baru ini fenomena tersebut mendapatkan fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
“Untuk di Kota Blitar tentunya masih kondusif sehingga belum perlu membuat aturan terkait dengan sound horeg,” ujar Ibin melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (15/7/2025) malam.
Meskipun demikian, Ibin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Blitar sangat menghormati fatwa MUI Jawa Timur.
Baca juga: Sound Horeg Diharamkan, Muhammadiyah Trenggalek: Kami Dukung, Fatwa MUI Jatim Banyak Sisi Positifnya
Ia mengatakan bahwa fatwa haram tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan yang kuat.
“Pemerintah Kota Blitar sangat menghormati fatwa MUI Jawa Timur yang tentu keluar atas berbagai dasar pertimbangan yang memadai terkait plus minusnya keberadaan sound horeg,” ungkapnya.
Ibin menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau dinamika di masyarakat terkait dengan keberadaan sound horeg.
Ia membuka kemungkinan mengeluarkan peraturan khusus mengenai karnaval sound horeg atau penggunaan sound berkapasitas besar.
Baca juga: Tim-9 PWNU Jawa Timur Keluarkan Rekomendasi Soal Sound Horeg, Salah Satunya Desak Terbitkan Pergub
“Apabila dirasa sudah meresahkan, tentunya kami akan mengatur khusus dengan peraturan atau pun edaran pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan Kota Blitar,” pungkasnya.
Fatwa haram yang dikeluarkan MUI Provinsi Jawa Timur pada Minggu (13/7/2025) menilai bahwa penggunaan teknologi sound secara berlebihan dapat mengganggu kenyamanan, mengancam kesehatan, serta merusak fasilitas publik.
Dalam pertimbangannya, MUI melibatkan ahli THT dan menyatakan bahwa tingkat kekerasan suara dari sound horeg mencapai 120 dB hingga 135 dB, sementara ambang batas aman maksimal adalah 85 dB.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang