SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dikabarkan jadi tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat atau penggelapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Kabar penetapan tersangka tersebut mencuat setelah beredar gambar surat nomor B/ 1424 /SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum. Penetapan tersangka ini disebut menindaklanjuti laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Selain menyebut nama Dahlan Iskan, surat itu juga berisi penetapan tersangka terhadap mantan direktur Jawa Pos Nany Widjaja dalam kasus yang sama.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Sebut Pembelian LNG Pertamina di Era Karen tak Lewat RUPS
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 2 Juli 2025 dengan kesimpulan dan rekomendasi, terhadap saksi Sdri. NANY WIDJAJA dan Sdr. DAHLAN ISKAN ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” potongan isi surat tersebut.
Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Polda Jatim terkait penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.
Baca juga: Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Penyidik Saat KPK Diterjang Badai
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast belum bisa memberikan penjelasan soal kabar penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
“Lagi cari info ke penyidik,” kata Jules saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/7/2025).
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa mengaku belum menerima salinan surat penetapan tersangka dari Polda Jatim. Pihaknya pun mengaku tidak diberitahu soal penetapan tersangka itu.
“Ini kan aneh, kami sebagai kuasa hukum tidak diberitahu, tapi pihak lain sudah tahu. Ini kan bukan profesional," kata Johanes Dipa, Selasa (8/7/2025).
Johanes juga mempertanyakan penetapan tersangka tersebut apakah berkaitan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan kepada PT Jawa Pos atau tidak.
Dia kembali menegaskan bahwa Dahlan Iskan sebagai pemegang saham sah di PT Dharma Nyata masih tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi, secara hukum, klien kami masih pemegang saham sah," kata Johanes Dipa.
Kendati demikian, pihaknya akan ada langkah-langkah hukum lebih lanjut apabila penetapan tersangka tersebut benar adanya.
"Kami akan mempersiapkan langkah-langkah yang kami pandang perlu," katanya.
Dahlan Iskan diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang