MAGETAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan Bank BUMN Unit Pasar Pon.
Dua tersangka tersebut adalah NAF dan DSKW, yang berperan sebagai calo dalam praktik ilegal tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif.
"Kami telah melakukan penetapan tersangka terhadap NAF dan DSKW alias LETE. Peran mereka adalah sebagai calo," ujarnya melalui pesan singkat pada Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Kejari Ponorogo Geledah Dispendukcapil, Diduga Terkait Kredit Fiktif Bank BUMN
Agung menambahkan bahwa NAF diperiksa di Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Senin (23/6/2025) mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Dalam dugaan kasus kredit fiktif ini, NAF diduga membantu DSKW dalam mengurus dokumen kependudukan dengan melakukan perubahan domisili, yang kemudian dimanfaatkan untuk memperlancar proses pengajuan kredit ilegal.
Kejaksaan Negeri Ponorogo pun langsung menahan NAF di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana," ujarnya.
Sementara itu, DSKW diduga berperan sebagai pengumpul data dengan mencari warga, mencatat identitas, dan mendokumentasikan alamat domisili yang kemudian diserahkan kepada SPP, mantan mantri bank BUMN tersebut Unit Pasar Pon.
Baca juga: Eks Mantri Bank BUMN Ponorogo Jadi Tersangka, KTP Puluhan Warga Dipalsukan untuk Kredit Fiktif
SPP juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan karena tidak hadir dalam tiga kali pemanggilan.
"Tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tetapi tidak hadir. Tim penyidik akhirnya menaikkan statusnya sebagai tersangka, karena sudah mengantongi dua alat bukti. Nanti akan kami lakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka," pungkas Agung.
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, Kejaksaan Negeri Ponorogo kini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif Bank BUMN Unit Pasar Pon.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang