SORONG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap praktik dugaan aborsi di Kawasan Kilometer 7 Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap bidan bernama Defi (49) dan asistennya bernama Desi (47).
Happy mengatakan, praktik aborsi oleh Defi dan Desi ini sudah berjalan sejak 2020, namun baru terungkap beberapa hari kemarin.
"Jadi dari keterangan bidan Defi dan Desi kemarin, bahwa yang dia ingat yakni pasiennya sudah mencapai kurang lebih 120 orang," ujar Happy, Senin (23/6/2025).
Hingga kini, pihaknya juga telah memeriksa delapan orang saksi guna mengungkap peran kedua tersangka tersebut.
Happy mengatakan, keduanya memasang tarif tergantung pada usia janin, mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta.
"Mereka selama beroperasi biasanya pasang tarif sekitar Rp 1,5 juta dan Rp 4 juta, tergantung usia janin yang diaborsi," katanya.
Baca juga: Bahlil Disoraki Aktivis di Sorong, Massa Protes Tambang Nikel Raja Ampat: Papua Bukan Tanah Kosong
"Rata-rata yang datang melaksanakan aborsi mulai dari mahasiswa hingga pegawai negeri," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk alat medis, obat hingga janin di tempat kejadian perkara.
Ia menegaskan, praktik aborsi tersebut ilegal karena tidak mendapat izin praktik secara resmi.
"Kasus ini terungkap karena ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di areal lokasi dan tim bergerak cepat lakukan penyelidikan di sekitar rumah ini," jelasnya.
Hingga kini, pihaknya masih mendalami terkait keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus aborsi di Kilometer 7 Kota Sorong.
Atas kejadian ini, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 428 (1) Jo 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 55 (1) KUHP dan atau Pasal 348 (1) KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang