SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan rumah yang melibatkan PT Surya Gemilang Multindo kembali mencuat.
Mustaqim, seorang warga Simo Gunung, Surabaya, melaporkan kasusnya kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di Rumah Aspirasi Armuji pada Selasa (3/6/2025).
Mustaqim mengaku menjadi korban penipuan rumah seharga Rp 300 juta yang terjadi sejak tahun 2016 hingga 2025.
Dalam laporannya, Mustaqim menjelaskan bahwa permasalahan bermula pada tahun 2019 ketika ia melakukan akad pembelian rumah secara cessie atau lelang dengan Merlisnawati, pemilik PT Surya Gemilang Multindo, yang akrab dipanggil Lisna.
Baca juga: Cak Ji Bersama Wakil Bupati Sidoarjo Bantu Warga yang Tertipu Pembelian Rumah Rp 1,2 Miliar
Pembelian tersebut dilakukan di Perumahan Tirtasari, Karang Ploso, Malang.
“Dan itu sudah saya selesaikan tenor tiga kali. Di bulan November Rp 5 juta, Desember Rp 95 juta, dan di bulan Januari 2020 lunas."
"Lokasi yang dijanjikan pertama itu di perumahan Tirtasari, Pak,” ungkap Mustaqim dalam tayangan video YouTube yang diunggah di akun resmi Armuji.
Mustaqim juga menyatakan bahwa ia hanya menerima surat perjanjian dari pihak perusahaan.
Ia baru mengetahui bahwa lokasi rumah yang dijanjikan telah dipindahkan ke Kota Batu pada tahun 2022, dan sejak saat itu, ia tidak lagi mendapatkan informasi dari perusahaan.
“Saya juga sudah sempat menemui bu Lisna sama suaminya di kantornya, tapi hanya janji-janji saja tanpa ada realisasi. Terus kemarin saya lihat postingan TikTok panjenengan (Armuji) kok ada kasus yang sama, akhirnya saya ke sini,” ujarnya.
Mustaqim berharap agar seluruh uang yang telah dibayarkannya dapat dikembalikan.
Baca juga: Ikuti Saran Cak Ji, Diana Kembalikan Seluruh Tambahan Dokumen Kependudukan ke Polda Jatim
“Saya tidak minta apapun yang penting uang saya dikembalikan kalau memang tidak ada realisasi,” ucapnya.
Wakil Wali Kota Surabaya, yang akrab disapa Cak Ji, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas karena kemungkinan masih banyak korban lain yang belum terungkap.
“Ini sama juga yang kemarin kita sidak, korbannya bu Risiana, sudah 5 tahun gak ada kepastian, harus diusut tuntas iki,” tegas Cak Ji.
Cak Ji juga menyatakan akan melakukan sidak kembali ke PT Surya Gemilang Multindo bersama Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana.
“Ya nanti kita sidak lagi ke sana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Cak Ji dan Mimik Idayana telah melakukan sidak ke PT Surya Gemilang Multindo pada Senin (2/6/2025) terkait dugaan penipuan rumah yang menimpa Risiana.
Risiana mengaku telah membeli rumah di Pondok Maritim, Wiyung, Surabaya seharga Rp 1,2 miliar dan telah melunasi pembayaran.
Namun, setelah lima tahun, ia belum bisa menempati rumah tersebut karena pemilik sebelumnya masih enggan keluar.
Baca juga: Jan Hwa Diana Minta Maaf, Cak Ji: Terbukti, Kelihatan dari Omongan yang Plin-plan
“Uang saya sudah habis karena buat ngontrak terus, orangnya bilang terakhir setelah hari raya bisa ditempati, tapi sampai sekarang setiap kali saya hubungi selalu ditolak."
"WhatsApp gak dibales, saya temui selalu bilangnya gak ada. Suami saya juga sekarang stroke,” ujar Risiana dengan air mata yang mengalir.
Setelah mediasi, pihak perusahaan sempat sepakat untuk membayar lunas uang Rp 1,2 miliar dan berjanji untuk bertemu kembali pada hari yang sama, Selasa, untuk melanjutkan mediasi bersama Mimik Idayana dan pengacara Lisna.
Namun, ketika dihubungi kembali, Lisna tiba-tiba membatalkan janji tanpa memberikan alasan yang jelas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang