JOMBANG, KOMPAS.com - Polres Jombang, Jawa Timur, meringkus seorang buruh pabrik dan tukang servis kendaraan karena kasus peredaran narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengungkapkan, keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Rabu (28/5/2025).
Disebutkan, keduanya adalah HA (Habib Murtadlo), pekerja bengkel berusia 28 tahun, serta FA (Farid Syaifudin), buruh pabrik berusia 28 tahun.
HA adalah warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan FA, merupakan warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
“Pekerjaan sehari-hari dari tersangka, satu sebagai buruh pabrik dan yang satunya lagi kerja di bengkel,” kata Yani, di Mapolres Jombang, Senin (2/6/2025).
Baca juga: 2 Mahasiswa Trisakti yang Positif Narkoba Saat Demo Ricuh Balai Kota Direhabilitasi
Ia mengatakan, HA yang dalam kesehariannya bekerja sebagai tukang servis di sebuah bengkel, merupakan residivis pada kasus serupa.
Sedangkan FA, menjadi pengedar dan kurir narkoba sejak bulan Desember 2024.
Kronologi Penangkapan
Yani menuturkan, penangkapan terhadap kedua pengedar dan kurir narkoba tersebut diawali dengan penangkapan petugas terhadap HA, Rabu (28/5/2025) petang.
Ia tertangkap saat hendak meletakkan paket sabu-sabu sebanyak 99,22 gram atas perintah seseorang yang sudah polisi sebagai DPO.
Dari hasil pemeriksaan, HA bertugas meletakkan paket sabu di sebuah tempat di wilayah Ploso, yang selanjutnya akan diambil oleh FA.
Dijelaskan Yani, dari hasil pemeriksaan handphone dan keterangan HA, petugas kemudian menangkap FA pada Rabu malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Dari tersangka FA, kami mendapatkan barang bukti 11 paket sabu-sabu dengan berat 111 gram dan 45 pil ecstasy doraemon,” ungkap dia.
Baca juga: Dugaan Sindikat Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Berawal dari Kurir Ditangkap
“Jadi dari kedua tersangka, kami amankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 200 gram lebih dan 45 butir pil ecstasy doraemon,” lanjut Yani.
Ia menambahkan, baik HA maupun FA, telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal selama 20 tahun,” pungkas Yani.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang