Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berencana Edarkan Narkoba di Jombang, Buruh Pabrik dan Tukang Servis Diringkus Polisi

Kompas.com, 2 Juni 2025, 17:37 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Polres Jombang, Jawa Timur, meringkus seorang buruh pabrik dan tukang servis kendaraan karena kasus peredaran narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengungkapkan, keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Rabu (28/5/2025).

Disebutkan, keduanya adalah HA (Habib Murtadlo), pekerja bengkel berusia 28 tahun, serta FA (Farid Syaifudin), buruh pabrik berusia 28 tahun.

HA adalah warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan FA, merupakan warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

“Pekerjaan sehari-hari dari tersangka, satu sebagai buruh pabrik dan yang satunya lagi kerja di bengkel,” kata Yani, di Mapolres Jombang, Senin (2/6/2025).

Baca juga: 2 Mahasiswa Trisakti yang Positif Narkoba Saat Demo Ricuh Balai Kota Direhabilitasi

Ia mengatakan, HA yang dalam kesehariannya bekerja sebagai tukang servis di sebuah bengkel, merupakan residivis pada kasus serupa.

Sedangkan FA, menjadi pengedar dan kurir narkoba sejak bulan Desember 2024.

Kronologi Penangkapan

Yani menuturkan, penangkapan terhadap kedua pengedar dan kurir narkoba tersebut diawali dengan penangkapan petugas terhadap HA, Rabu (28/5/2025) petang.

Ia tertangkap saat hendak meletakkan paket sabu-sabu sebanyak 99,22 gram atas perintah seseorang yang sudah polisi sebagai DPO.

Dari hasil pemeriksaan, HA bertugas meletakkan paket sabu di sebuah tempat di wilayah Ploso, yang selanjutnya akan diambil oleh FA.

Dijelaskan Yani, dari hasil pemeriksaan handphone dan keterangan HA, petugas kemudian menangkap FA pada Rabu malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Dari tersangka FA, kami mendapatkan barang bukti 11 paket sabu-sabu dengan berat 111 gram dan 45 pil ecstasy doraemon,” ungkap dia.

Baca juga: Dugaan Sindikat Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Berawal dari Kurir Ditangkap

“Jadi dari kedua tersangka, kami amankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 200 gram lebih dan 45 butir pil ecstasy doraemon,” lanjut Yani.

Ia menambahkan, baik HA maupun FA, telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal selama 20 tahun,” pungkas Yani.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau