BANGKALAN, KOMPAS.com - Bus Pahala Kencana dengan pelat nomor B 7424 TK terbakar di Jalan Raya Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Minggu (1/5/2025).
Setelah insiden tersebut, polisi berhasil memindahkan bus dan mengamankan dua karung rokok ilegal dari dalam kendaraan.
Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto, mengonfirmasi penemuan tersebut.
Ia menyatakan bahwa terdapat ratusan batang rokok yang diduga ilegal ditemukan di dalam bus.
"Kami amankan sebanyak dua karung rokok dari kejadian tersebut sebagai barang bukti," ungkapnya, Senin (2/6/2025).
Selain mengamankan rokok ilegal, pihak kepolisian juga menahan pengemudi bus.
Diyon menambahkan bahwa kasus ini beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bangkalan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tentu masih diselidiki itu rokok apa, siapa pemiliknya dan apa kaitannya dengan bus tersebut," ujarnya.
Diyon juga mengakui adanya penjarahan yang dilakukan oleh warga setelah menemukan rokok di dalam bus.
Namun, ia menekankan bahwa rokok yang diambil oleh warga sudah tidak layak konsumsi karena terkontaminasi asap kebakaran dan air yang digunakan untuk pemadaman.
Baca juga: Bus Pahala Kencana Diduga Bawa Rokok Ilegal Terbakar, Terdengar Ledakan dari Mesin
"Iya ada (rokok dibawa warga). Kami tidak bisa memastikan jumlahnya berapa, tapi itu juga barangnya bekas terbakar," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Diyon menunjukkan kartu pengawasan (KPS) bus yang mencantumkan trayek dari Terminal Pulo Gebang, Jakarta, menuju Terminal Arjosari, Malang.
Dia menegaskan bahwa bus Pahala Kencana tersebut seharusnya tidak mengangkut penumpang dari Madura.
"Ya itu juga menyalahi aturan. Kalau berdasarkan data yang kami terima, kendaraan tersebut trayeknya dari Terminal Pulo Gebang ke Terminal Arjosari," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang