SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi merespon, terkait ditemukannya sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawan Sentoso Seal, yang disimpan Jan Hwa Diana di rumahnya.
Eri mengatakan, sudah memperingatkan Diana untuk tidak membuat kegaduhan di Surabaya.
Menurutnya, hal ini juga merupakan hasil dari upaya pelaporannya ke aparat kepolisian.
"Saya bilang jangan buat Surabaya gaduh, lek gaduh yo pasti tak selesaikan. Karena dulu kalau tidak saya laporkan, tidak lapor ke polisi itu gaduh akhirnya," kata Eri, di Surabaya, Jumat (23/5/2025).
Eri menyebut, Diana tidak mengakui perbuatannya dari awal dan berbelit ketika dikonfirmasi.
Akhirnya, fakta terkait penyitaan ijazah bisa terungkap usai dilakukan penyelidikan.
"Aku ngomong A, dee (dia) ngomong B, engkok (nanti Wakil Wali Kota Surabaya) Pak Armuji ngomong A, dee ngomong B, karena tidak bisa diminta pembuktian (penahanan ijazahnya)," ucapnya.
"Tapi setelah saya laporkan ke Polda (Jatim) ditindaklanjuti polisi ada pembuktian sekarang, 108 ijazah dikembalikan, berati kan benar," tambahnya.
Baca juga: Jan Hwa Diana Sudah Jadi Tersangka Penahanan Ijazah, Bagaimana Nasib Sang Suami dan Veronika?
Oleh karena itu, Eri mengingatkan, agar tidak ada lagi pihak lain yang membuat kegaduhan di Surabaya.
Karena, dirinya akan menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur hukum.
"Tapi lek (kalau) enggak lewat hukum, yoopo awakdewe (bagaimana kita menyelesaikannya). Wes (sudah) gaduh-gaduh enggak mari-mari (selesai-selesai)," ujarnya.
"Makane (makanya) saya berharap warga Suroboyo, ojok gawe (jangan membuat) Suroboyo gaduh, ayo dijogo (dijaga) suroboyo bareng-bareng," tutupnya.
Baca juga: Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Polda Jatim Temukan 108 Ijazah Karyawan yang Ditahan Sentoso Seal
Diberitakan sebelumnya, Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, menyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawannya di rumahnya.
Ijazah tersebut telah diserahkan dan disita Polda Jatim.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim akhirnya menetapkan pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah pada Kamis (22/5/2025).
"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Suryono.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang