SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jatim menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah ratusan mantan karyawannya.
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, di Polda Jatim, Kamis malam (22/5/2025).
Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Pasalnya 372, ancamannya empat tahun,” kata Suryono.
Baca juga: Diana Jadi Tersangka Kasus Penahanan Ijazah di Polda Jatim, tapi Tetap Ditahan Polrestabes Surabaya
Diana dan suaminya, Hendy, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil, bukan penggelapan ijazah.
Keduanya ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.
Beriringan dengan itu, penyidikan di Polda Jatim berlanjut.
“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” kata Suryono.
Sejauh ini, Polda Jatim tidak menetapkan suami Diana, Handy dan HRD atas nama Veronika sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan karena masih pengembangan lebih lanjut.
“Belum (Handy dan Veronika jadi tersangka). Masih pengembangan,” kata Suryono.
Baca juga: Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Polda Jatim Temukan 108 Ijazah Karyawan yang Ditahan Sentoso Seal
Polda Jatim telah memeriksa 23 saksi dalam kasus ini dan melakukan penggeledahan di empat titik, termasuk gudang UD Sentoso Seal dan kediaman Diana.
Sementara itu, barang bukti yang telah disita yakni 108 ijazah yang disembunyikan Diana di rumahnya, lima buah handphone, dan surat pernyataan penyerahan ijazah.
Adapun Diana, Handy, dan staf HRD UD Sentoso Seal atas nama Veronika dilaporkan oleh sejumlah mantan karyawannya yang diwakili saudara Sasmita ke Polda Jatim pada 22 April 2025.
Puluhan karyawan tersebut melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.
Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Bukan hanya perihal penggelapan ijazah.
Baca juga: Akhirnya, Polda Jatim Tetapkan Jan Hwa Diana Jadi Tersangka
Puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana, yakni penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.
Laporan tersebut naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan tersangka.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang