Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul Nasabah Saat Ambil Paksa Motor, Penagih Utang di Blitar Ditangkap

Kompas.com, 19 Mei 2025, 15:55 WIB
Asip Agus Hasani,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Seorang penagih utang (debt collector) bernama inisial GDS (34) ditangkap personel Satreskrim Polres Blitar Kota, Senin (19/5/2025).

GDS ditangkap atas sangkaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang nasabah yang menunggak angsuran kredit sepeda motor.

Wakil Kepala Polres Blitar Kota, Kompol Suboyantana, mengatakan pihaknya telah menetapkan GDS sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap seorang nasabah perusahaan leasing kendaraan bermotor bernama inisial DA (39).

“Pelaku atau tersangka memukul korban yang merupakan nasabah perusahaan leasing kendaraan bermotor saat pelaku hendak mengambil atau menyita sepeda motor yang kreditnya terdapat tunggakan angsuran,” ujar Suboyantana, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Uang Hasil Syuting OVJ Pernah Habis di Tangan Anak, Nunung: Tiba-tiba Aku Punya Utang Sama Dia

Peristiwa penganiayaan tersebut, ujarnya, terjadi di sebuah tempat pencucian kendaraan di Jalan Sumatera, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pada Selasa sore, 19 April 2025, lalu.

Pada saat itu, ketika korban sedang menemui rekannya di lokasi tersebut, pelaku GDS bersama dua rekannya yang masing-masing bernama inisial HS dan ES datang menghampiri korban.

Setelah menunjukkan surat perintah penarikan kendaraan, GDS bersama dua rekannya berjalan menuju sepeda motor milik korban yang terparkir di lokasi pencucian kendaraan tersebut.

Baca juga: Tagih Utang, Karyawati Bank di Banyumas Dianiaya dan Diancam Golok

Terjadi aksi saling dorong antara korban dengan kawanan penagih utang tersebut hingga akhirnya GDS memukul dengan tangan kosong pada bagian wajah korban.

“Pelaku juga menjegal korban sehingga korban terjatuh ke lantai,” ujar dia.

Atas kejadian itu, korban melaporkan GDS ke SPKT Polres Blitar Kota dengan membawa hasil visum sebagai bukti tindak penganiyaan yang dialaminya.

“Apa pun alasannya, tidak dibenarkan seseorang melakukan tindak kekerasan atau pun penganiayaan terhadap orang lain,” ujar Suboyantana.

Baca juga: Dalam Sebulan, Pemutihan Pajak di Jawa Tengah Hapuskan Utang Tunggakan Rp 223 Miliar

Polisi menjerat GDS dengan Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Satreskrim Polres Blitar Kota telah mengungkap 9 kasus penganiayaan, pengancaman dan pengeroyokan dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025 dengan total tersangka sebanyak 10.

“Untuk kasus pengeroyokan, kami amankan dua tersangka termasuk satu anak berusia 16 tahun yang merupakan anggota sebuah perguruan silat,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau