BLITAR, KOMPAS.com – Seorang penagih utang (debt collector) bernama inisial GDS (34) ditangkap personel Satreskrim Polres Blitar Kota, Senin (19/5/2025).
GDS ditangkap atas sangkaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang nasabah yang menunggak angsuran kredit sepeda motor.
Wakil Kepala Polres Blitar Kota, Kompol Suboyantana, mengatakan pihaknya telah menetapkan GDS sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap seorang nasabah perusahaan leasing kendaraan bermotor bernama inisial DA (39).
“Pelaku atau tersangka memukul korban yang merupakan nasabah perusahaan leasing kendaraan bermotor saat pelaku hendak mengambil atau menyita sepeda motor yang kreditnya terdapat tunggakan angsuran,” ujar Suboyantana, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Uang Hasil Syuting OVJ Pernah Habis di Tangan Anak, Nunung: Tiba-tiba Aku Punya Utang Sama Dia
Peristiwa penganiayaan tersebut, ujarnya, terjadi di sebuah tempat pencucian kendaraan di Jalan Sumatera, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pada Selasa sore, 19 April 2025, lalu.
Pada saat itu, ketika korban sedang menemui rekannya di lokasi tersebut, pelaku GDS bersama dua rekannya yang masing-masing bernama inisial HS dan ES datang menghampiri korban.
Setelah menunjukkan surat perintah penarikan kendaraan, GDS bersama dua rekannya berjalan menuju sepeda motor milik korban yang terparkir di lokasi pencucian kendaraan tersebut.
Baca juga: Tagih Utang, Karyawati Bank di Banyumas Dianiaya dan Diancam Golok
Terjadi aksi saling dorong antara korban dengan kawanan penagih utang tersebut hingga akhirnya GDS memukul dengan tangan kosong pada bagian wajah korban.
“Pelaku juga menjegal korban sehingga korban terjatuh ke lantai,” ujar dia.
Atas kejadian itu, korban melaporkan GDS ke SPKT Polres Blitar Kota dengan membawa hasil visum sebagai bukti tindak penganiyaan yang dialaminya.
“Apa pun alasannya, tidak dibenarkan seseorang melakukan tindak kekerasan atau pun penganiayaan terhadap orang lain,” ujar Suboyantana.
Baca juga: Dalam Sebulan, Pemutihan Pajak di Jawa Tengah Hapuskan Utang Tunggakan Rp 223 Miliar
Polisi menjerat GDS dengan Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Satreskrim Polres Blitar Kota telah mengungkap 9 kasus penganiayaan, pengancaman dan pengeroyokan dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025 dengan total tersangka sebanyak 10.
“Untuk kasus pengeroyokan, kami amankan dua tersangka termasuk satu anak berusia 16 tahun yang merupakan anggota sebuah perguruan silat,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang