JEMBER, KOMPAS.com – Bupati Jember Muhammad Fawait membongkar portal dimensi atas yang dibangun oleh PT KAI Daop 9 Jember.
Portal tersebut dibangun di perlintasan sebidang JPL 162 Km 201+6/7 petak jalan Jember–Arjasa Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang pada Selasa (22/4/2025)
Namun setelah tiga hari di pasangan, Bupati Jember membongkar portal tersebut pada Jumat (25/4/2025).
Baca juga: Baru 3 Hari Dipasang, Portal yang Dibangun KAI Dibongkar Pemkab Jember, Ada Apa?
Pembangunan tersebut dianggap menimbulkan kegaduhan di tingkat masyarakat sehingga ada yang melapor pada bupati Jember.
Sebab, kendaraan truk maupun bus tidak bisa melewati jalur yang menuju ke kawasan wisata rembangan itu.
Akhirnya, warga melapor pembangunan portal itu melalui saluran "Lapor Gus-E" yang dibuat oleh bupati Jember.
“Ketika ada ada aduan terkait masalah palang pintu yang dipasang oleh salah satu pihak dari BUMN, saya tanya sama Kepala Dishub, ini wilayan siapa? jalan siapa? kabupaten,” kata Fawait saat jumpa pers, Senin (28/4/2025) malam.
Baca juga: Bongkar Portal yang Dibangun KAI, Bupati Jember: Harus Ada Koordinasi yang Baik
Selain itu, kata dia, pria yang akrab disapa Gus Fawait itu juga bertanya jalan yang dibangun portal itu kewenangan siapa.
Ternyata semuanya adalah milik dan kewenangan Pemkab Jember.
Tak hanya itu, Gus Fawait juga bertanya pada Dishub mengenai izin pembangunan portal tersebut.
“Sudah izin apa tidak sama Pemda? belum,” ujar dia.
Untuk itulah, politisi Gerindra itu turun secara langsung membongkar pemasangan portal dimensi atas itu karena dinilai belum izin pada Pemkab Jember.
Baca juga: KAI Klaim Portal yang Dibongkar Pemkab Jember Sesuai Prosedur
Sebelumnya diberitakan Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menjelaskan pihak KAI Daop 9 Jember sudah menggelar rapat terkait pemasangan portal tersebut dengan Dinas Perhubungan, Polsek Patrang, Koramil, Camat Patran da Lurah Baratan.
“Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember tidak hadir saat rapat di tanggal 17 April 2025 dan mengirimkan perwakilan,” kata Cahyo.
Sedangkan Dishub menyebut Jalan Rasamala itu adalah jalan kabupaten.
Sehingga kewenangan ada di kabupaten dengan jalan yang masuk kelas III.
Ketinggian portal pun harus 3,5 meter.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang