Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencetus Desa Miliarder di Gresik Divonis 5 Bulan, Warga Unjuk Rasa

Kompas.com, 23 April 2025, 20:14 WIB
Icha Rastika

Editor

GRESIK, KOMPAS.com - Terdakwa Abdul Halim, mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik dihukum penjara selama 5 bulan penjara atas kasus penggelapan aset Desa, Rabu (23/4/2025). Abdul Halim merupakan pencetus desa miliarder. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum 7 bulan.

Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Donald Everly Malubaya dan diikuti Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Indah Rahmawati serta Halim dan penasihat hukumnya.

Hakim Donald Everly Malubaya memutuskan Halim bersalah, melanggar Pasal 372 KUHP.

Baca juga: Mengapa Sekapuk Dijuluki Desa Miliarder?

Sebab, terdakwa terbukti membawa aset Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat lahan dan 3 BPKB mobil.

"Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya. Terdakwa tetap ditahan," kata Donald.

Selain itu, barang bukti berupa aset desa berupa 3 BPKB dan 9 sertifikat lahan diserahkan kepada Pemerintah Desa Sekapuk melalui saksi Mundhor yang menjabat Sekretaris Desa Sekapuk.

Atas putusan ini, jaksa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, penasihat hukum Abdul Halim yaitu M Machfudz dari Kantor MHZ Law Office menghormati putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan terdakwa serta keluarganya.

"Kami sangat menghormati putusan majelis hakim. Dan kami perlu koordinasi dengan terdakwa dan keluarganya. Saya berharap, dengan atas putusan ini terdakwa segera bebas," kata Machfudz.

Baca juga: Sosok Abdul Halim, Mantan Kades Desa Miliarder Gresik yang Kini Jadi Tersangka Penggelapan Aset

Adapun suasana di sekitar PN Gresik ramai unjuk rasa warga Desa Sekapuk yang menuntut Abdul Halim dihukum lebih berat.

Ratusan orang terlihat membentangkan spanduk dan poster untuk menyampaikan aspirasinya.

"Warga menghendaki Abdul Halim dihukum berat, tidak hanya 7 bulan. Selain itu warga meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus korupsi yang menjerat mantan kades," kata Ihwanudin, tokoh masyarakat Desa Sekapuk.

Setelah pulang, warga melampiaskan kekecewaannya dengan menutup balai desa.

Mereka kecewa atas tindakan perangkat desa yang dinilai tidak kompak dalam mengawal kasus penggelapan mantan kades Abdul Halim.

"Warga kecewa atas sikap pemerintah desa Sekapuk yang tidak kompak mengawal kasus penggelapan aset desa oleh mantan Kades," kata Ihwanudin.

Asal-usul desa miliarder

Dikutip dari laman Kemenparekraf, sejarah julukan desa miliarder berawal dari deklarasi yang dilakukan Abdul Halim pada September 2020. Saat itu, ia menjabat Desa Sekapuk. 

Abdul Halim menyebut bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sekapuk mampu mendatangkan jutaan pengunjung selama satu tahunnya yang membuatnya bisa menghasilkan omset miliaran rupiah.

Hal inilah yang kemudian membuat Desa Sekapuk kemudian dikenal sebagai desa miliarder. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Pencetus Desa Miliarder di Gresik Divonis 5 Bulan Atas Dugaan Penggelapan Aset, Warga Langsung Demo."

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau