Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Setelah penahanan ijazah dan potong gaji karena shalat Jumat di perusahan milik Jan Hwa Diana, kini polemik hampir serupa terjadi di perusahaan milik pengusaha India.
Di D'Fashion Textile and Tailor Jalan Basuki Rahmad Surabaya, Jawa Timur penyedia aneka kain dan baju itu menjadi perhatian serius Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Di perusahaan milik pengusaha India itu memberlakukan Jumatan bergilir pada karyawannya.
Jika Jumat ini, aktivitas ibadah Jumatan untuk karyawan kelompok 1. Maka Jumat berikutnya untuk kelompok 2.
Sementara kelompok yang lain tidak Jumatan dan tetap melayani pembeli di perusahaan penyedia fashion tersebut.
Perlakuan karyawan di perusahaan penyedia kain itu pun bikin marah Cak Ji. Pengusaha seenaknya sendiri memberlakukan karyawan.
Kondisi ini mendapat perhatian Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Bahkan Wawali Cak Ji ini memberi atensi khusus dengan sidak ke D'Fashion Textile and Tailor di Jl Basuki Rahmat Surabaya.
"Karyawan kok Jumatan sampeyan gilir iku yoopo ceritane. Ada grup A sama Grup B. Tidak boleh shalat Jumat wajib itu digilir seminggu sekali," tanya Cak Ji begitu ditemui pimpinan D'Fashion Textile and Tailor, Prakas, Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Perusahaan Jan Wha Diana Potong Gaji Karyawan jika Shalat Jumat, Kemenag: Melanggar HAM
Sebelumnya, karyawan Prakas atas nama Johan melapor ke Rumah Aspirasi Cak Ji.
Selain soal jumatan digilir, jam kerja karyawan 12 jam. Masuk jam 08.00 pulang jam 08.00 malam. Upah tidak sesuai UMK dan tidak ada BPJS.
Saat itu juga, Prakas memberi alasan soal Jumatan bahwa penyedia kain dan baju itu tetap harus melayani pembeli.
Pihaknya pun menggilir kelompok karyawan shalat Jumat seminggu sekali.
"Jumat ini kelompok A. Jumat depan kelompok B. Selebihnya bisa shalat di musala," kata Prakas memberi alasan.
Baca juga: Ini 3 Pasal Berlapis yang Dilaporkan 44 Eks Karyawan CV Sentosa Seal untuk Menjerat Jan Hwa Diana
Cak Ji pun gregetan karena tidak bisa mengatur jam kerja.
Bukankah dari 30 karyawan banyak juga yang karyawan perempuan.
Cak Ji pun mendesak agar Shalat Jumat tidak digilir.
Sikap kooperatif dan kesanggupan Prakas ditunjukkan bos keturunan India ini.
Meski dipertemukan dengan Johan langsung, Prakas juga tidak mengelak dengan sistem giliran Shalat Jumat di tokonya.
Pengusaha keturunan India pun terus patuh setiap permintaan Cak Ji untuk memperbaiki sistem pekerja di toko besarnya itu.
Pengakuan Johan, karyawan selama ini menerima gaji Rp 2.500.000 per bulan dengan jam kerja 12 jam per hari.
Prakas yang mengaku sebagai General Manager D'Fashion and Textile itu mengeklaim total gaji karyawan sudah UMK.
Cak Ji yang ditemui di lantai 2 toko mendesak agar manajemen menghentikan jam kerja hingga 12 jam.
Sebab ini melanggar dan tidak boleh dilakukan. Peraturan yang berlaku dalam ketenagakerjaan adalah 8 jam.
Baca juga: Shalat Jumat Dipotong Gaji Rp 10.000, Menag Turun Tangan Kasus Karyawan Jan Hwa Diana
Prakas berjanji akan memperbaiki sistem kepegawaian tokonya.
Sebab tidak ada perjanjian tertulis dalam merekrut karyawan, hanya lisan.
Jam kerja juga akan diberlakukan shift.
Cak Ji akan terus memantau. Mulai sistem perekrutan pegawai dilakukan hitam di atas putih secara tertulis serta saling menghormati menjaga hak dan kewajiban satu sama lain.
"Bikin aturan tertulis biar semua jelas," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Wakil Wali Kota Surabaya Marah, Pengusaha India Ini Gilir Salat Jumat dan Karyawan Bekerja 12 Jam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang