SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memperingatkan pengusaha untuk tidak menahan ijazah karyawannya.
Eri lantas mengancam bakal mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang kedapatan masih melakukan praktik itu.
Eri menyebut, perusahaan yang menyimpan dokumen penting seperti ijazah sama saja dengan merampas hak dasar seseorang.
"Sekali-sekali jangan mematikan hak orang. Ijazah itu hak pribadi. Kalau ada korban lain, apalagi warga Surabaya, laporkan saja. Saya bela," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Penahanan Ijazah Karyawan, Praktik Eksploitasi yang Perlu Payung Hukum Jelas
Selain itu, kata Eri, konflik penahanan ijazah seperti yang terjadi antara pengusaha UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, dan Nila Handiani, bisa berdampak pada investasi di Surabaya.
"Satu kasus bisa merusak kepercayaan terhadap banyak perusahaan. Maka penyelesaiannya harus tuntas. Tidak perlu kita sampai gaduh tapi masalah belum selesai," sambung dia.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 disebutkan, pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.
“Perdanya sudah jelas, menahan ijazah itu tidak diperbolehkan. Kalau ada yang ijazahnya ditahan, silakan lapor. Akan langsung saya redam," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Nila melaporkan pemilik usaha UD Sentoso Seal perihal ijazahnya yang ditahan ketika keluar dari perusahaan, ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025) lalu.
Baca juga: Jika Jan Hwa Diana Terbukti Menahan Ijazah Karyawan, Hukuman Penjara Menantinya
"(Pelaporan perihal) tahan ijazah, saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja," kata Nila setelah menyelesaikan laporannya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"(Yang dilaporkan) sudah sesuai yang ada di videonya (Wakil Wali Kota Surabaya) Bapak Armuji. Nggeh sampun (iya sudah), matur suwun (terima kasih)," tambah dia.
Diketahui, Nila terlebih dahulu mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan Jan Hwa Diana.
Namun, polisi menyarankan agar laporan itu dilayangkan sesuai dengan lokasi tempat kerjanya.
"(Terkait pelaporan) sesuai suratnya, sudah ada laporan polisi nggeh (ya), sudah selesai (prosesnya)," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang